Kantor Lurah Beting Kuala Kapias (Kiri) Dan Oknum Staf PNS Yang Tertangkap Pungli. POSKOTA/SAUFI
POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Kasus Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan KK/KTP di Kantor Lurah Beting Kuala Kapias yang menjadi bahan Perbincangan Hangat di tengah - tengah masyarakat Tanjungbalai belakangan ini, setelah menjalani proses hukum maupun mediasi, akhirnya diketahui, Kasusnya kini dialihkan oleh Tim Saber Pungli ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan hanya mendapatkan hukuman Pembinaan semata.
Oleh karenanya, Staf PNS Kantor Lurah Beting Kuala Kapias berinisial EN, selaku Pelaku Pungli yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai, terbebas dari jerat hukum. Dan seketika, mimpi buruk menjalani hidup diterali besi hilang tak berbekas. Dan oleh karena Mediasi Ampuh yang diperbuat pihak berkompoten di Pemko Tanjungbalai, Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai menyerahkan EN ke Pemko Tanjungbalai untuk menjalani Pembinaan.
Kepada Awak Media, Kamis (14/2/2019) Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga yang juga adalah Ketua Tim Saber Pungli saat dikonfirmasi Wartawan Via SMS mengatakan, bahwa, Penanganan Proses Hukum Staf PNS Lurah Beting Kuala Kapias yang ditangkap diduga melakukan Pungli tersebut diserahkan kepada Walikota Tanjungbalai untuk dibina, sesuai keputusan Kelompok Kerja Tim Saber Pungli.
"Hasil Keputusan dari Tim Saber Pungli Dan Kelompok Kerja Tim Saber Pungli di ambil keputusan bersama PNS yang tertangkap diduga melakukan Pungli di serahkan ke Walikota Tanjungbalai untuk dibina atau tegur oleh Pemko (Pembinaan). Berikut Barang Bukti
Uang Rp. 200.000 dan Satu Lembar Akte Lahir", tulis Wakapolres.
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH saat dikonfirmasi terkait sejauh mana Proses Pembinaan yang akan dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai dalam hal ini, hanya menjawab singkat.
"Tks info nya, Nanti di cek", tulis Walikota pada didnding WhatsApp nya. (PS/SAUFI).