TAK BERIZIN: Lokasi galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-LAGUBOTI-Tingginya
kebutuhan tanah timbun kadang membuat pengusaha gelap mata. Disebut-sebut di
sekitar Dusun Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar dekat dengan
lokasi PT Hutahean Kabupaten Toba Samosir berlangsung kegiatan galian C tanah
yang diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.
Usaha galian tanah yang diduga ilegal ini disebut-sebut
dikelola oleh OP warga Sigumpar Tobasa ini dikomplain sumber wartawan, Selasa
(12/3/2019) dengan mengatakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sumber wartawan yang merupakan warga setempat mengaku,
operasional galian C yang baru berlangsung beberapa hari ini diduga tak
memiliki UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat dan Analisa Usaha
Pertambangan hingga patut diduga tak memiliki izin dari Dinas ESDM Sumut.
Sebagaimana diketahui galian C sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara (Minerba). Kemudian, dia menambahkan, juga terdapat Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi.
Hingga sesuai aturan harus mendapat izin galian C
dari Dinas ESDM Sumut yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut.
Dalam aturan hukum, kalau terbukti kegiatan
Galian C tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diganjar dengan
hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang isinya berbunyi, ‘Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana
diatur dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74
ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milar)’.
Pantauan wartawan, Selasa (12/3/2019) di lokasi
galian C terdapat alat berat yang mengeruk tanah dan hilir mudiknya truk colt
diesel mengangkut tanah yang selanjutnya dibawa ke beberapa tempat yang salah
satunya ke lokasi gedung pendidikan di Jalan Yayasan Arjun Desa Sitoluama
Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa.
Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi Ir Zubaidi MSi yang
dihubungi wartawan, Selasa (12/3/2019) via ponselnya mengaku belum mengetahui
ada tidaknya Izin Usaha Pertambangan galian C di Dusun
Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar Kabupaten Tobasa ini.
“Saya belum mengetahui ada tidaknya izin
Galian C di Dusun Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar itu. Saya
akan segera cek. Kalau memang tak memiliki izin akan segera ditindak,” katanya
di seberang ponsel.
Kadis yang dikenal tegas ini berjanji akan
mengkoordinasikan temuan wartawan ini ke bidang yang membawahi tentang
pertambangan. “Saya koordinasi dengan bidang yang membawahinya ya add,”
tulisnya dilaman Whats App nya.
Memang sejak Dinas ESDM Sumut dipimpin Ir
Zubaidi MSi, banyak kinerja baik yang telah dilakukan dinas ini. Baik itu
kemudahan pelayanan dan mudahnya mendapatkan keterangan seputaran pengurusan
perizinan maupun mudahnya konsultasi menyangkut regulasi pertambangan, energi
dan lainnya. (PS/RED)
TAK BERIZIN: Lokasi galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK
TIMBUN: Lokasi timbunan tanah yang berasal dari galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK
LIHAT OPERASIONAL GALIAN C DIDUGA TAK BERIZIN.