Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Tobasa, Kadis ESDM Sumut Janji Usut

/ Selasa, 12 Maret 2019 / 19.08.00 WIB

TAK BERIZIN: Lokasi galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK 

POSKOTASUMATERA.COM-LAGUBOTI-Tingginya kebutuhan tanah timbun kadang membuat pengusaha gelap mata. Disebut-sebut di sekitar Dusun Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar dekat dengan lokasi PT Hutahean Kabupaten Toba Samosir berlangsung kegiatan galian C tanah yang diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK  dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Usaha galian tanah yang diduga ilegal ini disebut-sebut dikelola oleh OP warga Sigumpar Tobasa ini dikomplain sumber wartawan, Selasa (12/3/2019) dengan mengatakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sumber wartawan yang merupakan warga setempat mengaku, operasional galian C yang baru berlangsung beberapa hari ini diduga tak memiliki UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat dan Analisa Usaha Pertambangan hingga patut diduga tak memiliki izin dari Dinas ESDM Sumut.

Sebagaimana diketahui galian C sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian, dia menambahkan, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Hingga sesuai aturan harus mendapat izin galian C dari Dinas ESDM Sumut yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut.

Dalam aturan hukum, kalau terbukti kegiatan Galian C tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang isinya berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milar)’.

Pantauan wartawan, Selasa (12/3/2019) di lokasi galian C terdapat alat berat yang mengeruk tanah dan hilir mudiknya truk colt diesel mengangkut tanah yang selanjutnya dibawa ke beberapa tempat yang salah satunya ke lokasi gedung pendidikan di Jalan Yayasan Arjun Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Tobasa.

Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi Ir Zubaidi MSi yang dihubungi wartawan, Selasa (12/3/2019) via ponselnya mengaku belum mengetahui ada tidaknya Izin Usaha Pertambangan galian C di Dusun Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar Kabupaten Tobasa ini.

“Saya belum mengetahui ada tidaknya izin Galian C di Dusun Pintu Bosi Jalan Perbatasan Loguboti dan Sigumpar itu. Saya akan segera cek. Kalau memang tak memiliki izin akan segera ditindak,” katanya di seberang ponsel.

Kadis yang dikenal tegas ini berjanji akan mengkoordinasikan temuan wartawan ini ke bidang yang membawahi tentang pertambangan. “Saya koordinasi dengan bidang yang membawahinya ya add,” tulisnya dilaman Whats App nya.

Memang sejak Dinas ESDM Sumut dipimpin Ir Zubaidi MSi, banyak kinerja baik yang telah dilakukan dinas ini. Baik itu kemudahan pelayanan dan mudahnya mendapatkan keterangan seputaran pengurusan perizinan maupun mudahnya konsultasi menyangkut regulasi pertambangan, energi dan lainnya. (PS/RED)

TAK BERIZIN: Lokasi galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK 



TIMBUN: Lokasi timbunan tanah yang berasal dari galian C yang diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan di Pintu Bosi Kecamatan Sigumpar Kabupaten Tobasa. POSKOTA/DOK 

LIHAT OPERASIONAL GALIAN C DIDUGA TAK BERIZIN.



Related Posts:

Komentar Anda