POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Meski
Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi
tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. Hal tersebut terlihat masih
banyaknya ruko, perumahan maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan
yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Seperti
halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang
Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3). Ruko yang masih dalam tahap pembangunan
ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. Sebelumnya tim terpadu sudah
mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik
bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.
Tepat pukul
10.00 tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung bergerak ke lokasi
penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang
didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.
Penertiban
yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan
M Sofyan, terdiri dari 2 orang Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 orang
dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun sesampainya tim gabungan,
mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak ditempat.
Setelah
menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk
merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim
terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.
"Sudah
terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja", kata
Kasatpol PP Kota Medan.
Selanjutnya
Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus
mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya
seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Beberapa
bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun
bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah
membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya," kata Kasatpol PP Kota
Medan.
Lebih lanjut
Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini merupakan salah satu
dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin
dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.
"Dengan
menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena
retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan," jelas
Sofyan.(PS/ALFAN)