POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Subdit
III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap Pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan para Kepala Sekolah
SD Negeri di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,Sumatera Utara,Selasa (07/05/2019).
Ditreskrimsus
Polda Sumut melakukan OTT adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi
pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD Negri se-Kecamatan Gebang
Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh Pengurus K3S (Kelompok Kerja Kepala
Sekolah) Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, para pengurus K3S melanggar Pasal
12 huruf e Sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan
yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan Laporan Informasi :
R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019, Surat Perintah Tugas : Sprin
Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019,Surat Perintah Penyelidikan :
Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019.
Dalam
kasus tersebut 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni
Nurmalinda Bangun (Ketua K3S),Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno
(Bendahara K3S).
Ketiganya
diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dengan TKP diruang Kelas 1 B SD
Negri 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten
Langkat.
Direktur
Direktorat Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja dalam siaran persnya menerangkan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019
pukul 10.00 WIB diperoleh informasi telah terjadi pengutipan kepada semua
Kepala Sekolah SD Negri yang ada di Kecamatan Gebang. Kesemuanya dilakukan oleh
K3S Kecamatan Gebang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruang kelas 1 B SD
Negri 050765 dengan cara mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negri se-Kecamatan
Gebang dan diminta untuk melakukan 'pembayaran uang Administrasi' setelah Dana
BOS Triwulan I cair sekaligus pengurus K3S memasukan Dana BOS tersebut ke
rekening masing-masing kepala sekolah.
"Dana
tersebut dikumpulkan oleh petugas K3S Kecamatan Gebang dengan perincian
mengutipan dana sebesar Rp.15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31
sekolah se-Kecamatan Gebang," terang Tatan.
Lebih
rinci Tatan Dirsan menjelaskan dari lokasi penangkapan telah diamankan 13 (tiga
belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan
pengutipan masing-masing :
1.
Bakhtiar (Sekretaris K3S)
2.
Agus Prayitno (Bendahara K3S)
3.
Kaswono (Kepsek SDN 054943)
4.
Asniwati (Kepsek SDN 056635)
5.
Ahdinah (Kepsek SDN 056636)
6.
Hasnah (Kepsek SDN 050767)
7.
Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023)
8.
Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226)
9.
Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948)
10.
Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026)
11.
Heriyandi (Kepsek SDN 054945)
12.
Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770)
13.
Nelpida (Kepsek SDN 057225)
14.
H. Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024)
15.
Sarono (Kepsek SDN 053992).
Terakhir
Tatan Dirsan menjelaskan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut selain berhasil
mengamankan para pelaku juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, Uang
Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, Uang Tunai dari
Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, 2 lembar dokumen data
seluruh SD Negri se-Kecamatan Gebang, 13 buku laporan pertanggungjawaban
penggunaan Dana BOS Triwulan I. (PS/RIADI)