PD Alwashliyah Tanjung Balai Dukung Kapoldasu Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Sumut

/ Kamis, 02 Mei 2019 / 22.36.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Apresiasi serta dukungan datang dari Ormas Islam Alwashliyah Kota Tanjungbalai hingga Batubara mengenai pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional yang digagalkan di Sumatera Utara.

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Al Jamiyatul Washliyah Kota Tanjungbalai Ustadz Buya Gustami SSosI MMPd menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut, Irjend Pol Agus Andrianto atas kebersahilan mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional.

“Kami amat mengapresiasi keberhasilan pengungkapan narkoba jaringan internasional,” kata Buya Gustami yang juga Plt Sekretaris PD Al Jamiyatul Washliyah Batubara ini,  Rabu (1/5/2019).

Diketahuinya, dari ke tujuh kasus itu, polisi menangkap 16 orang tersangka kurir narkotika dan menyita 14 kg sabu-sabu. Dua Warga Negara Asing (WNA) dari 16 tersangka itu tewas ditembak saat penangkapan karena berusaha kabur dan melawan polisi.

"Mudah-mudahan itu semua bisa menjadi efek jera bagi pelaku narkoba yang ada di Sumatera Utara. Kami yakin dan percaya selama kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto peredaran dan penyalahgunaan Narkoba akan semakin sempit dikarenakan banyak kasus Narkoba yang telah dihabisi dan dituntaskan," pujiBuya Gustami.

Menurut Buya Gustami, Polri kedepan dianggap semakin berprestasi, kuat dan cinta damai dan seterusnya bisa menghadapi memberantas musuh musuh di Negara ini, khususnya di Sumatera Utara mengenai Narkoba.

Dikatakan Buya Gustami lagi, menyambut Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri  ini harapnya Pihak Kepolisian lebih teliti lagi mengintai para pemasok Barang Haram Narkoba tersebut dikarenakan mereka akan memanfaatkan situasi nya melakukan peredaran narkoba.

“Jadi, kami Masyarakat dan Ormas Pimpinan Daerah Alwashliyah Tanjungbalai -Batubara siap mendukung pemberantasan Narkoba diSumatera Utara ini,” tegasnya.

Sebelumnya Menurut Kapolda, Irjend Pol Agus Andrianto para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam diganjar kurungan seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Perkiraannya, dengan narkotika sebanyak 14 kilogram itu, kita telah menyelamatkan 140 ribu anak bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolda Sumut, Irjend Pol Agus Andrianto. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: