POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Apresiasi
serta dukungan datang dari Ormas Islam Alwashliyah Kota Tanjungbalai hingga Batubara
mengenai pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional yang
digagalkan di Sumatera Utara.
Ketua
Pimpinan Daerah (PD) Al Jamiyatul Washliyah Kota Tanjungbalai Ustadz Buya
Gustami SSosI MMPd menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumut, Irjend Pol
Agus Andrianto atas kebersahilan mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba
yang merupakan jaringan sindikat internasional.
“Kami
amat mengapresiasi keberhasilan pengungkapan narkoba jaringan internasional,” kata
Buya Gustami yang juga Plt Sekretaris PD Al Jamiyatul Washliyah Batubara ini, Rabu (1/5/2019).
Diketahuinya,
dari ke tujuh kasus itu, polisi menangkap 16 orang tersangka kurir narkotika
dan menyita 14 kg sabu-sabu. Dua Warga Negara Asing (WNA) dari 16 tersangka itu
tewas ditembak saat penangkapan karena berusaha kabur dan melawan polisi.
"Mudah-mudahan
itu semua bisa menjadi efek jera bagi pelaku narkoba yang ada di Sumatera Utara.
Kami yakin dan percaya selama kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto peredaran
dan penyalahgunaan Narkoba akan semakin sempit dikarenakan banyak kasus Narkoba
yang telah dihabisi dan dituntaskan," pujiBuya Gustami.
Menurut
Buya Gustami, Polri kedepan dianggap semakin berprestasi, kuat dan cinta damai
dan seterusnya bisa menghadapi memberantas musuh musuh di Negara ini, khususnya
di Sumatera Utara mengenai Narkoba.
Dikatakan
Buya Gustami lagi, menyambut Bulan Suci Ramadhan serta Idul Fitri ini harapnya Pihak Kepolisian lebih teliti
lagi mengintai para pemasok Barang Haram Narkoba tersebut dikarenakan mereka
akan memanfaatkan situasi nya melakukan peredaran narkoba.
“Jadi,
kami Masyarakat dan Ormas Pimpinan Daerah Alwashliyah Tanjungbalai -Batubara
siap mendukung pemberantasan Narkoba diSumatera Utara ini,” tegasnya.
Sebelumnya
Menurut Kapolda, Irjend Pol Agus Andrianto para tersangka terancam dengan Pasal
114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU R1 No.35
Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam diganjar kurungan seumur hidup
atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Perkiraannya,
dengan narkotika sebanyak 14 kilogram itu, kita telah menyelamatkan 140 ribu
anak bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolda Sumut, Irjend Pol Agus
Andrianto. (PS/SAUFI)