Ket Foto:Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan AkBP Dra.Siti Aminah Siregar sedang memerikan pemaparan di Kantor Kepala Desa Pargarutan Tonga Senin (26/8).POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Pemerintah Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan pelatihan pencegahan narkoba di Kantor Kepala.Desa Pargarutan Tonga,Senin (26/08/2019)
Kepala Desa Pargarutan Tonga yang Syahrul Sopandi Harahap diwakili Kasi Pemerintah Desa Zulhan Ariandi Harahap mengucapkan tetimakaih kepada bara sumber yang telah memberikan waktunya membagi ilmu bagi kita.
Dengan mengharap ridho Allah SWT dengan mengucapkan Bismiahhirohmanirrohim Sosialisasi Sosialisasi Pencegahan Narkoba secara resmi sata buka.
Camat Kecamatan Angkola Timur yang diwakili Kasi Pembangunan Anwar Siregar dalam arahannya antara lain menyampaikan,
kita diundang disini oleh Kepala Desa tentang Pencegahan narkoba. Desa kita ini adalah desa binaan harus bersih dari narkoba.
"Seringlah kita cek kamar anak kita mana tahu ada ada narkoba, jangan kita biarkan. Kalau hanya Polisi dan BNN yang membrantas narkoba tidak mungkin teratasi.Apabila ada yang sudah terlibat narkoba anak anak kita agar berkordirnasi dengan kades dan kades berkordinasi dengan ibu BNN Kabupaten Tapsel. Marilah kita dengarkan dengan baik penyampaikan dari nara sumber. Atas nama Pemerintah Kecamatan menyambut baik kedatangan Ibu Ketua BNN Kabupaten Tapanuli Selatan dan rombongan,"katanya
Sedangkan Ketua BPD Arpan Sofyan mengucapkan banyak terimakasih kepada rombongan dari BNN Kabupaten Tapanuli Selatan. Mudah mudahan acara ini berjalan sukes dan lancar dan pengetahuan kita terhadap narkoba lebih meningkat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada rombongan dari BNN kabupaten Tapanuli Selatan,semoga acara yang kita helar ini berjalan sukses dan lancar,"ungkapnya.
Seterusnya Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan AKBP Dra.Siti Aminah Siregar sebagai pemateri antara lain menyampaikan,apa sih sebenarnya narkoba itu.
"Mari kita wujudkan desa ini sebagai desa bersinar. Jangan sampai ada peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Dasar Hukum penyalahagunaan narkoba yaitu UU Nomor 35 tentang narkotika, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 50 tahun 2017 tentang tes urine ASN, Inpres Nomor 6 Tahun 2018. Indonesia saat ini Darurat Narkoba mencapai juta jiwa.
Perdearan narkoba ada di kota maupun desa tidak memandang usia. Untuk penyalahaguna tiada kata lain harus direhab. BNN tupuskibua adalah T4GN. BNN Kabupaten Tapanuli Selatan tidak bisa bekerja tanpa dukugan masyarakat. Apa kira kira usaha kita agar tidak ada penyalah gunaan Narkoba. Kegiatan kita anatara lain membuat kegiatan olahraga, dan kegiatan positif lainnya. Kenapa penyalag guna bisa terjadi yaitu penyebabnya karena kurang perhatian, kurang pemahaman dan tidak peduli pada anak," Pungkasnya.( PS/BERMAWI)