Lima Pelaku 365 di Bekuk Timsus Gagak Polres Belawan

/ Senin, 16 September 2019 / 22.47.00 WIB
Ket Foto:Lima Pelaku 365 saat di boyong Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan.(POSKOTA/RIADI)
POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan menangkap lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas), yakni Indra Syahputra Sinambela(pemetik),Lambok Roy Martin Sipahutar(Otak Pelaku),Eskiel Fernando Sinaga,Roni Rikardo Zebua dan Manson Manalu (Penadah)di lokasi terpisah.

"Mereka adalah kelompok curas, yang selama ini beroperasi di kawasan Tol Tanjung Mulia," Jelas Kasatreskrim AKP Jeriko Lavian Chandra SH SIK,Senin (16/09/2019)

Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 11.20 Wib dimana pada saat itu Putri Purnama Sari (28) berangkat dari Bandara dengan mengendarai taksi Online menuju kerumah,setiba di pintu Tol Tanjung Mulia di saat saksi atas nama Raffles berhenti dan keluar hendak mengisi saldo E-Tol,tanpa diduga-duga datanglah terlapor atas nama Indra Syahputra datang menghampiri mobil tersebut dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan yang dimana pada saat bertepatan dengan posisi Putri Purnama Sari duduk dan langsung mengambil tas milik Putri Purnama Sari.

Putri Purnama Sari sempat berteriak minta tolong namun terlapor sudah melarikan diri kearah rumah rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut.

Atas kejadian tersebut Putri Purnama Sari merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/293/IX/2019/SU/SPKT Pel.Belawan tanggal 16 September 2019.

Timsus Gagak yang di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan SH MH mendapatkan informasi bahwasanya tersangka 365 berada di Warnet Natanael yang berlokasi di jln.Tol Tanjung Mulia Gg.Padi.Dari informasi tersebut pada pukul 10.00 Wib,Tim Gagak meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku,Timsus Gagak melakukan pengembangan terhadap pelaku utama,Pada pukul 13.40 Wib Timsus Gagak berhasil menangkap Indra Syahputra dilokasi yang sama.

Selanjutnya Timsus Gagak melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap Lambok Roy Martin Sipahutar yang diduga Otak Pelaku di lokasi Lorong Tengah Tanjung Mulia.

Dari hasil interogasi pelaku yang diamankan,Tim Gagak menuju tempat Penadah hasil kejahatan dan Tim Gagak berhasil mengamankan Mansion Manalu di jalan Tol Tanjung Mulia lll.

Barang bukti yang berhasil diamankan Hp milik Korban,Dompet Kunci T,Kartu ATM dan Identitas Korban.

Selanjutnya Timsus Gagak memboyong para pelaku ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan selanjutnya.(PS/RIADI)

Related Posts:

Komentar Anda