Sapma Laskar Merah Putih Mengecam Aksi Terbakar atau dibakar nya lahan Gambut di Sei Kepayang Agar disikapi Aparat

/ Selasa, 24 September 2019 / 21.01.00 WIB
Ket Foto:Ketua Sapma Laskar Merah Putih,Faisal Panjaitan minta APH menyelidiki Lahan Gambut ini terbakar/POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Kurang lebih 30 Hektar lahan Gambut yang terbakar atau dibakar nya didaerah Sei Kepayang mendapat Tanggapan protes dari Kalangan Aktivis Pemuda di Kabupaten Asahan .

Salah satu nya Hal ini menjadi tanggapan dari  Aktivis pemuda dari Kabupaten Asahan,Faisal. A. Panjaitan ,Ketua Sapma Laskar Merah Putih Asahan dan Selaku Eks ketua Bem FT Una(Fakultas Teknik).Mengatakan bahwa Kebakaran hutan menjadi berita hangat yang di perbincangkan dari berbagai kalangan, dan bahkan kebakaran hutan bukan hanya terjadi di luar provinsi sumatera utara, kebakaran kini terjadi di desa perbangunan pasar XX kecamatan Sei kepayang kabupaten Asahan  tepat nya pada tanggal 17 september 2019 telah terjadi pemadaman kebakaran yang di lakukan pihak masyarakat serta Forkopincam kecamatan sei kepayang.

Ironisnya namun di mana BPBD kabupaten Asahan??terbatasnya peralatan serta pengetahuan masyarakat dalam starategi pemadaman mengakibatkan kebakaran tetap berlanjut hingga menghanguskan lahan 20-30  Hektare lahan berdampak menimbulkan kabut asap tebal.

Dan pada tanggal 21 september 2019 hingga sekarang barulah BPBD kabupaten Asahan turun melakukan pemadaman,  saya sangat menyayangkan BPBD kabupaten Asahan yang di nilai lambat dalam bertindak dan menyikapi hal itu.Ucap Faisal kepada wartawan .

Saya juga berharap pihak kepolisian dan dan Pemerintah agar segera mengungkap proses  terjadi kebakaran tersebut.  Agar kebakaran" hutan atau sejenisnya tidak terjadi lagi di kabupaten Asahan yang bisa merugikan dan berdampak penyakit DiKabupaten Asahan sekitar nya.

Untuk itu,sudah tertera jelas dinyatakan dalam Undang Undang PPLH,Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Ujar Faisal dengan tegas menyatakan hal itu.


Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing." Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya".

Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.[2]
Kedua menyangkut Undang Undang  Perkebunan,Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”):

Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tegas Faisal untuk disikapi .

Sementara itu dilokasi lahan,Kapolres Asahan Didampingi Danlanal Tanjung Balai Asahan menyatakan,Bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa mengenai hal kejadian ini tersebut. Kata AKBP Faisal F.Napitupulu.(PS/SAUFI).

Related Posts:

Komentar Anda