Berulang Kali Mencuri Dirumah Henny Wati Yang Kerap Tidak Dihuni,Akhirnya D-A Diringkus Masuk Perangkap Team Sus Gurita Polres TanjungBalai

/ Kamis, 24 Oktober 2019 / 14.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-DA alias D,(47),  Warga  Jalan Julius  Kelurahan Indra Sakti,Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota TanjungBalai  berhasil diringkus Team Sus Gurita Satreskrim Polres TanjungBalai.

Kapolres TanjungBalai,AKBP Putu Yudha Prawira S.IK.MH mengatakan
Pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul.13.00 Wib di jalan.Taqwa No. 11 lingkungan I, kelurahan Pantai burung, Kecamatan Tanjung Balai selatan, Kota Tanjung balai bahwa  pelapor / korban,Henny Wati baru mengetahui telah terjadi pencurian terhadap barang barang miliknya yang telah lama  ditinggalnya dalam rumahnya berupa : 1 (satu) unit  TV, 1 (satu) unit Digital, 1 (satu) unit DVD, 1 (satu) buah parabola, 3 (tiga) unit kipas angin, 1 (satu) buah kompor gas berikut tabungnya, 3 (tiga) buah kursi besi, 20 (dua puluh) buah bola lampu, 1 (satu) unit pompa air, 1 (satu) unit AC, peralatan dapur masak memasak dan 1 (satu) unit Stabilizer yang di lakukan oleh pelaku yang tidak diketahui korban.

Menurut Kapolres,diamati dari TKP bahwa adapun cara pelaku memanjat pipa saluran air yang berada di belakang rumah korban yg menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah.Kata AKBP Putu Yudha

Lanjutnya ,Setelah pelaku tiba di lantai ke tiga dari rumah tersebut, selanjutnya pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan. Ucap Kapolres.

"Kemudian pelaku membuka pintu belakang dilantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curiannya".Kata AKBP Putu Yudha

Atas kejadian tersebut Team Sus Gurita melakukan penyelidikan dan
pada hari Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 13.30 Wib diperoleh bukti awal bahwa pelaku pembongkaran / pencurian dirumah korban yaitu tersangka D-A alias D di amankan di jalan. Julius , Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai selatan, Kota Tanjung Balai.

 Selanjutnya Team Sus Gurita melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil curian tersangka yang disimpannya di dalam rumahnya sementara barang yang lain sempat dijualkannya kepada orang lain dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya foya. Beber Kapolres Kepada wartawan

"Pengakuan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian dirumah kosong tersebut secara leluasa dan berulang ulang sehubungan rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 ( enam ) bulan yang lalu sebelum kejadian, sehubungan korban bekerja di kota Medan".Sebut AKBP Putu Yudha.

Mirisnya, Modus operandi
Tersangka melakukan pencurian karena diketahuinya rumah / tkp tidak berpenghuni.


Sesuai Laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res T.Balai, tgl 06 Juli 2019. Yang dilaporkan HENNY WATI, (27) warga  jalan Taqwa No. 11 Lingkungan. I kel.Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Akhirnya Tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas pencurian dengan pemberatan / pembongkaran rumah kosong.

Turut diamankan Barang bukti berupa
Yang berhasil disita dari rumah tersangka,1 (satu) unit Stabilizer, 3 (tiga) buah kursi besi ber alas tali karet,4 ( empat ) buah bola lampu,6 ( enam ) buah piring kaleng, 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu

"Adapaun Akibat yang dialami
Korban,kehilangan barang dengan nilai total kerugian senilai Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ). (PS/SAUFI).

Related Posts:

Komentar Anda