Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut bekerjasama dengan sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di Pemko Medan itu, dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2019.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan, Senin ( 14/10), di kantornya Jalan Sei Besitang Medan menjelaskan, setidaknya 11 instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan memberi layanan di arena tersebut. Di antaranya Polrestabes Medan dengan layanan pengurusan SIM C baru, perpanjangan SIM A dan C serta layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disdukcapil Medan juga akan hadir dengan layanan pembuatan KIA serta pengambilan KIA yang sudah selesai.
Koordinator penyelenggara Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban lebih jauh merincikan, Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga memberi layanan pembuatan paspor. Kemudian, BPJS Kesehatan menampilkan 9 jenis layanan seperti pendaftaran peserta baru peserta PBPU/Mandiri, perubahan Faskes tingkat pertama, perubahan status kepesertaan dan sebagainya.
Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan juga akan hadir dengan layanan perbantuan izin usaha mikro kecil dan layanan informasi perizinan lainnya. Kemudian, lanjut Edward, Disnaker Medan memberi layanan pengurusan Kartu Kuning (AK-1), DPM PTSP Sumut akan memberi layanan registrasi Online Single Submission (OSS).
Perpustakaan Medan juga tidak ketinggalan dengan membuka Klinik Membaca dan Kegiatan Anak Mewarnai. Dinas Sosial Kota Medan akan hadir dengan layanan Penerbitan Surat Keterangan Miskin usulan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Surat Rekomendasi Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba, Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, dan sebagainya.
Dinas Kesehatan Kota Medan akan hadir dengan pengobatan gratis dan sosialisasi informasi kesehatan. Sedang BPJS Ketenakerjaan akan hadir dengan layanan pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah), pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan sebagainya.
Membawa Syarat
Edward Silaban menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, dipersilakan datang ke arena Pekan Pelayanan Publik tersebut dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Misalnya, untuk mengurus SIM C baru cukup membawa KTP dan smartphone untuk ujian tertulis. Untuk memperpanjang SIM A dan C membawa syarat seperti SIM lama, fotocopy KTP dan surat kesehatan. Syarat pembuatan KIA seperti fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan asli, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua, pasfoto warna ukuran 2 x 3 dua lembar. Untuk pembuatan paspor agar membawa syarat KK, KTP, Ijazah, bukti pembayaran. Untuk syarat perpanjangan paspor dengan membawa paspor lama dan bukti pembayaran.
Sedang syarat pendaftaran baru peserta BPJS PBPU/Mandiri adalah fotocopy KK, buku rekening tabungan/ATM BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS. Untuk perubahan Faskes membawa syarat kartu asli JKN-KIS, KK yang asli/fotocopy, surat keterangan domisili, fotocopy buku rekening BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS.
Untuk syarat layanan perbantuan izin usaha mikro kecil adalah fotocopy KTP dan pasphoto 3 x 4 satu lembar. Untuk pengurusan kartu kuning (AK-1) dengan syarat fotocopy KTP, pasphoto 3 x 4 dua lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi dan surat keterangan pengalaman kerja.
Untuk layanan registrasi OSS harus membawa syarat akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, data perusahaan, data jenis perizinan yang diurus dan data para pengurus dan pemegang saham. Untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan dengan membawa syarat fotocopy KTP dan paspoto 2 x 3 dua lembar.
Syarat penerbitan surat keterangan miskin usulan penerima KIP adalah membawa surat permohonan yang diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data pemutasian Basic Data Terpadu (PBDT) Kemensos (bagi yang tidak memiliki kartu PKH dan KKS), fotocopy KK dan KTP.
Untuk syarat rekomendasi kepesertaan KIS PBI adalah surat permohonan diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy KK dan KTP. Untuk syarat pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah) adalah SIUP, NPWP dan KTP seluruh tenaga kerja. Sedang syarat pendafataran pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah membawa fotocopy KTP.
Edward Silaban menambahkan, kegiatan ini hanya berlangsung satu hari. Karena itu, kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, agar segera datang ke lokasi acara dengan membawa syarat syarat yang sudah ditetapkan.
Acara tersebut juga akan diramaikan dengan Panggung Bebas Bicara Pelayanan Publik dengan hadiah hadiah menarik. Ada juga pembacaan puisi bertemakan pelayanan publik. (PS/HASAN)