Ket Foto:Tersangka DAT alias DC (29) saat diamankan Unitreskrim Polsek Medan Belawan.(POSKOTA/RIADI)
POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Unitreskrim Polsek Belawan,Senin(21/10/2019) sekira pukul 12.45 Wib berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang melakukan aksinya pada Selasa (03/09/2019) lalu, dengan lokasi di depan kantor Gudang Sarwo Gabion Belawan,Kel.Bagan Deli Kec.Medan Belawan.Pelaku berninsial DAT alias DC (29),Warga Kampung Kolam Belawan,Lk.9 Kel.Belawan Bahagia Kec.Medan Belawan/Jln.Binjai Selatan dibelakang rumah sakit Tentara.
"Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan digudang Sarwo Gabion Belawan Kel.Bagan Deli,Kec.Medan Belawan.Namun saat pulang melaut,keesokan harinya korban tidak mendapati lagi motornya dilokasi,"Ucap Kanitreskrim Polsek Medan Belawan Iptu Reza SH saat di wawancarai wartawan,Rabu (23/10/2019)
Dari hasil laporan Polisi Nomor : Lp/ 146/ IX/2019/ Su/ Pel - Blw/Polsek - Belawan tanggal 03 September 2019. Pelapor Pedri Alamsah, Berhasil mengamankan pelaku di lantai 2 Barak Penginapan Tambunan, Titi I sicanang Kelurahan Belawan sicanang, Kecamatan Medan Belawan
Informasi yang berhasil didapat menyebutkan, Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE didepan kantor Gudang Sarwo Gabion Belawan. Kemudian saat akan pulang bekerja dilihatnya Sepeda Motor tersebut tidak ada lagi.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Syarifudin Tama melalui Kanit Reskrim Iptu Reza SH, dalam keterangan pers mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsah yang kehilangan motor pada, Senin (2/9/2019) lalu.
"Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan di gudang Gudang Sarwo Gabion Belawan, Kel. Bagan Deli, Kec. Medan Belawan. Namun, saat pulang dari laut keesokan harinya korban tidak mendapati lagi motornya dilokasi," ucapnya.
Korban langsung melaporkan kepimpinan gudang dan saat dicek CCTV, pelaku yang membawah sepeda motor korban.
"Dari hasil rekaman CCTV pelaku Doni lah yang membawah kabur motor korban, korban sempat mencari motornya dikediaman pelaku. Namun pelaku sudah kabur," cetus Kanit.
Merasa dirugikan,korban mendatangi Polsek Medan Belawan guna membuat pengaduan.
"Tim yang mendapat laporan langsung mencari pelaku, dari pemeriksaan saksi pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1, Sicanang Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan," jelas Iptu Reza.
"Pelaku sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, dengan melompat ke rawa - rawa. Namun tim dengan sigap menangkap pelaku," tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Medan Belawan.
AS "Menurut pelaku, sepeda motor dijual kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp. 1.200.000. Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Iptu Reza (PS/RIADI)