Ket Foto:Tim khusus Gurita Polres Tanjungbalai Meringkus HK(34) Perampasan Kalung Emas. (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai amankan Curas yang berhasil kabur dan di tangkap tepat berada di depan rumah pelaku yang berada di jln.Dtm Abdullah Lk.V Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira Melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan
Saat dikonfirmasi Wartawan pada Hari Minggu (13/10/2019).Mengatakan awal mula penangkapan sejak masuk laporan dari Korban JEMP, pr 43 Tahun, islam, mengurus rumah tangga, jln rusunawa Lk. IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada sekira pukul 12.00 wib.
Dimana perampokan serta kekerasan yang di lakukan HK Alias H, Islam ,34 tahun, Nelayan, di jln. Jamin Ginting / Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Adapun CURAS yang di lakukan HK adalah sebuah kalung emas yang di ambil paksa dari leher korban lalu menendang body/kap sepeda motor korban hingga mngakibatkan korban dan anak anaknya terjatuh ke aspal.
Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan kalung emas miliknya serta pada bagian tubuhnya ada mengalami luka dikarenakan terjatuh ke aspal.
Mendengar ada laporan masuk maka Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut maka terungkapla identitas pelaku.
Tak lama kemudian langsung Teamsus Gurita bergerak menuju ke lokasi tempat pelaku berada pada hari Jum’at 11 Oktober 2019 sekitar pukul 09.30 wib tersangka di tangkap.
Ket Foto:Tersangka HK als H yang diamankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai (POSKOTA/SAUFI)
Dari alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polsek Tanjungbalai Selatan terhitung pada tanggal 12 Oktober 2019 s/d tanggal 31 Oktober 2019 dan berkas siap untuk dikirim ke JPU.
Dari keterangan korban, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.100.000 dikarenakan hilangnya kalung emas milik korban yang di curi pelaku, serta bagian tubuh korban tepatnya siku lengan kanan bagian bawah mengalami luka dan telapak kaki bagian atas korban juga mengalami luka.
Adanya CURAS yang dilakukan tersangka adalah Tindak Pidana Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana.(PS/SAUFI)