POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tindakan tegas dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan mini market Indomaret yang berdiri di halaman Istana Maimun. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bangunan tanpa IMB dan menyalahi aturan itu dihancurkan hingga rata dengan tanah.
Pembongkaran bangunan mini market tanpa IMB di halaman Istana Maimun yang merupakan kawasan cagar budaya, dilakukan Satpol PP pada Senin (18/11/2019) siang, dengan menggunakan alat berat dan dikawal petugas dari Polrestabes dan Dandim Medan.
Atas tindakan tegas ini, Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik, mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan, khususnya Satpol PP, Polrestabes dan Dandim Medan.
“Kita berterima kasih kepada Pemko Medan yang cepat mengambil tindakan tegas dan merespon laporan LIPPSU terhadap berdirinya bangunan Indomaret tanpa IMB dan izin lainnya di atas area kawasan cagar budaya Istana Maimoen,” kata Azhari kepada wartawan, Senin (18/11) di Medan.
Disebutkan, bangunan cagar budaya Istana Maimoen merupakan bangunan Istana yang memiliki nilai heritage peradaban budaya kebanggaan masyarakat Melayu Deli khususnya dan masyarakat Kota Medan maupun Sumut umumnya. Namun belakangan, kawasan area Istana Maimoen sudah sangat kumuh dengan berdirinya bangunan liar yang tidak tertata sesuai dengan tata ruang kawasan Istana.
Disamping kumuh, juga terlihat halaman Istana jorok dengan sampah plastik yang berserakan, parkiran tidak tertata dan lainnya.
“Bila pemerintah tidak memelihara dan menata bangunan heritage ini dan membiarkan bangunan-bangunan liar berdiri, akan sangat disayangkan bisa-bisa nantinya bukti Peradaban Budaya hilang seperti banyak bangunan Istana Kesultanan pada kawasan Pantai Timur yang lenyap dan roboh, serta dibakar saat terjadi peristiwa sosial yang di gerakkan oleh PKI,” ujar Azhari.
Sementara di wilayah Kota Medan, banyak bangunan heritage, bangunan Istana, bangunan rumah Datuk dan lainnya yang hancur dan tidak diselamatkan oleh para ahli warisnya.
“Untuk menyelamatkan bangunan dan area cagar budaya Istana Maimun itulah, LIPPSU setelah mengetahui ada bangunan mini market yang berdiri tanpa IMB dan perizinan lainnya di kawasan Istana Maimun, beberapa waktu lalu segera melapor kepada Pemko Medan dan meminta segera menertipkannya dan langsung direspon oleh Pemko Medan dengan melakukan pembongkaran bangunan tanpa IMB itu,” jelas Azhari Sinik.
Ditegaskan Ari (panggilan akrab Azhari), nama Istana Maimoon yang berdiri sejak 28 Agustus 1888 ini diambil dari nama Siti Maimunah, permaisuri Sultan. Keberadaan Istana Maimun menunjukkan jejak keindahan dan kedigdayaan peradaban Melayu di tanah Deli dan telah dinobatkan sebagai salah satu ikon Kota Medan.
Apalagi, bangunan istana ini hanya sepelemparan batu dengan Masjid Al Makshum yang dibangun pada 1906.
Istana Maimun yang merupakan Istana Kesultanan Deli ini menjadi salah satu objek wisata utama di Kota Medan dan di Sumatera Utara telah mendapat No Regnas RNCB.20100108.02.000079 dan SK Penetapan SK Menteri NoPM.01/PW.007/MKP/2010, dengan Kategori Cagar Budaya berupa bangunan.
Bahkan Badan Kebudayaan PBB, UNESCO menetapkan Istana Maimun sebagai cagar budaya dunia.
Seharusnya, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, bahwa warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah.
“Tak boleh ada bangunan yang bersifat komersial di area kawasan cagar budaya,” tutup Ari. (PS/HASAN)