Ribut di Medsos, Tukin ASN Labura Dipotong 30 Persen

/ Selasa, 14 Januari 2020 / 15.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABURA-Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kab. Labuhanbatu Utara ke 13 dan 14 Tahun 2019 diduga terkena pemotongan 30%. Tukin yang ASN yang dipotong termasuk pejabat eselon II, III dan IV di luar pajak.

Akun salah seorang yang mengaku ASN Labura menyebutkan, bahwa Tukin yang dipotong sebesar 30% itu menjadi pergunjingan di kalangan pejabat.

"Memang betul Tukin itu dipotong oleh pimpinan kami, cara mengambilnya jemput bola melalui orang kepercayaan bupati. Sebenarnya kami ASN sangat keberatan, tapi yang namanya sudah perintah pimpinan dengan berat hati 30 persen itu harus diserahkan", katanya.

Bahkan akun tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa Tukin yang seharusnya sudah diterima pada bulan Juni 2019, baru dibayarkan pada September 2019. Itupun setelah dipaksa untuk dipotong sebesar 30% ke bupati.

 "Kami diintimidasi oleh pimpinan, kalau perintahnya tidak dituruti, maka kami akan di non jobkan. Bayangkan kalau Tukin itu keseluruhannya sebesar Rp 6 M, potong 30 persen, hak kami di rampok Rp 1,8 M, belum lagi potongan pajak", imbuhnya akun tersebut lagi.

 Sekretaris BPKAD Kab. Labura M. Husin saat dikonfirmasi pada, Selasa 14/01/2019 di ruang kerjanya menjelaskan, keterlambatan pembayaran Tukin ASN disebabkan adanya peraturan baru dari pemerintah yang harus dipenuhi.

"Sekarang pembayaran sudah normal, satu bulan sekali dibayarkan melalui rekening masing-masing. Kalau potongan 30 persen, saya tidak mengetahui hal itu, tapi kalau jumlah keseluruhannya akan saya tanyakan kembali sama Kepala BPKAD yang saat ini sedang tugas luar", katanya.

Husin menambahkan, yang menerima pejabat eselon II,II, IV dan yang tidak memiliki jabatan eselon dibayarkan sesuai golongan. Saya tidak mengetahui pasti, ini berkaitan dengan data dan dokumen akan saya tanyakan sama atasan saya.

Related Posts:

Komentar Anda