Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Dir-Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ronni Samtana, pekan lalu menyatakan, tersangka kasus OTT (operasi tangkap tangan) Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman Labuhanbatu FP (inisial) telah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan terhadap FP, dikatakannya karena tersangka memiliki riwayat tentang penyakit TBC.
"Tidak ada perdamaian pak. Berkas perkara kita lanjut ke Kejaksaan. Mohon doanya, semoga lancar. Kemudian, untuk tersangka (FP) yang kita lakukan adalah penangguhan penahanan bukan tahanan kota. Yang bersangkutan (FP) sakit TBC bang sesuai medical recordnya. Takutnya menularkan ke tahanan lain. Disamping kita tidak pny alat kesehatan yang memadai untuk, perawatan yang bersangkutan di rutan Polda Sumut."ucap Ronni Samtana ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Selasa (24/3/2020).
Atas pernyataan penangguhan penahan tersebut, seorang praktisi hukum Akhyar Idris Sagala. SH berkomentar pedas. Dia (Akhyar) mengutarakan, penangguhan tahanan yang dilakukan pihak Dit-krimsus Polda Sumatera Utara karena sakit TBC tidak menjadi sebuah alasan. Karena menurutnya, banyak tersangka kasus korupsi dan pelaku kejahatan lain yang mengalami sakit lebih dari TBC tetap ditahan.
"Karena kasus OTT ini merupakan korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa. Harusnya tak dilakukan penangguhan penahanan hanya karena sakit TBC. Kan bisa di lakukan pembantaran di rawat di rumah sakit Polri. Dan kalau takut menular ke yang lain, tersangka (FP) bisa di pisahkan dengan tahanan lain dengan menempatkan di sel lain. Banyak tersangka kasus korupsi dan pelaku kejahatan lain yg mengalami sakit lebih dari itu tetap di tahan dan kalau sakit parah bisa di bantarkan,"ucap Akhyar Idris Sagala, seorang pengacara yang cukup dikenal di Kabupaten Labuhanbatu ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) via WhatsApp.
Akhyar juga menyinggung tentang keterlibatan Bupati Labuhanbatu. Dia meminta kepada pihak Dit-Krimsus Polda Sumatera Utara untuk tetap memeriksa Bupati Labuhanbatu. Namun, jika penyidikan kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu terhadap Bupati dihentikan, maka pihak ketiga yang 'berkepentingan' dalam pasal 80 KUHP telah diputuskan dinperkara Nomor 76/PUU-X/2012Pada tanggal 8 Januari 2013.
"Dalam perkara ini karena korupsi, pihak ketiga yakni masyarakat luas dan LSM dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap penyidik. Dalam hal ini Dir-krimsus polda sumut untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap keterlibatan Bupati Labuhanbatu dalam OTT tersebut,"kata Akhyar.
Akhyar Sagala juga meminta, pihak Polda Sumatera Utara agar mencabut surat penangguhan penahanan terhadap tersangka (FP). Menurut Akhyar, tersangka (FP) hanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim berani meminta dan menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek rumah sakit umum daerah Rantauprapat kalau tidak ada perintah dari atasannya. Dia memperkirakan, adanya keterlibatan campur tangan Bupati Labuhanbatu dalam kasus OTT tersebut.
"Jika Polda Sumatera Utara tidak melakukan penyidikan dan menjadikan Bupati Labuhanbatu jadi tersangka, berdasarkan surat yang saya kirim kepada Kapolri dan Kejati Sumatera Utara tentang perihal kasus OTT tersebut. KPK pun bisa mengambil alih penyidikan terhadap Bupati Labuhanbatu dan menetapkan sebagai tersangka. FP ini orang dekat Bupati sejak kuliah hingga saat ini,"ucap Akhyar.
Riwayat penyakit TBC tersangka (FP) kasus OTT proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat yang menjadi alasan untuk penangguhan tahanan, mendapat keganjilan dimasyarakat dan tokoh pemuda. "Sakit TBC ? Mungkin waktu dipenjara dia nya kena TBC."ucap seorang tokoh pemuda Labuhanbatu sambil tertawa yang enggan disebut namanya oleh poskotasumtera.com. Minggu, (5/4/2020/).
Belum lama ini, pemilik akun Facebook @Armansyah Siregar Siregar dibanjiri komentar - komentar pedas dari para netizen. Dalam postingan Armansyah Siregar Siregar meminta kepada pihak Mabes Polri segera mengambil alih kasus OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu. Bahkan, postingan Armansyah Siregar Siregar tersebut menyuarakan agar pihak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang merasa peduli dengan korupsi untuk menggugat kinerja Dir-Krimsus Polda Sumatera Utara dalam penanganan kasus OTT Plt Kadis Perkim.
"Buat Rekan2 LSM yang merasa peduli dengan korupsi siapa yang setuju kita berikan kuasa kepada Pengacara untuk mengugat kinerja Diskrimsus Poldasu dalam Penanganan OTT Plt Kadis Perkim...yang terjadi beberapa waktu lalu. Jangan karena Korona lupa dengan kasus tersebut...mari kita berjuang setidaknya mengurangi kasus korupsi di labuhanbatu."sebutnya dalam postingan di Facebook.
Menurut Armansyah Siregar (pada akun facebooknya Armansyah Siregar Siregar), Undang-undang dan pasal dalam OTT yang dilakukan pejabat sama, yakni pasal pemerasan.
"Undang undangnya sama pasalnya dalam ott kemarin, pasal pemeresan yg dilakukan pejabat. Terkait penyidikan penyidik bisa dan wajib mengembangkanya, mengusut kemana aliran dana. Seperti yg di lakukan KPK menjadikan Pangonal tersangka karena aliran dana itu kepadanya dan atas perintah dia. Jadi walaupun belum sampai uang pada Bupati tapi karena perintah Bupati sudah bisa di jadikan tersangka. Persoalanya hanya satu, mau apa tidak Polda menjadikan Bupati sebagai tersangka?,kata Armasyah pada status Facebooknya.
Dari status Facebook Armasyah Siregar (Armansyah Siregar Siregar), muncul komentar pedas lainnya dari akun Facebook Rini Asty (MaInkan SaYa Sangat SeTuJU dEmI KeBaiKAN LabuHan BatU Induk nih.../////), Kemudian akun facebook Ahmed Dobleh mengatakan (lanjutkann supaya hukum berjalan, tetap semangat untuk menegakkan keadilan). Sedangkan akun Facebook fikri berisi komentar (Usul yg sangat bagus dn jgn ada perbedaan dgn kss pngkonl...), Dan akun Facebook Syamsu Rizal mengutarakan (Mantap adinda terus berjuang demi keadilan). Akun-akun Facebook tersebut merupakan milik masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Akun Facebook Fikri juga berkomentar ("Nth hukum di Indonesia jd hukum suka suka....Sj").
Beberapa pekan lalu, Ketua Badko HMI Sumatera Utara, Hasbi. Terkait OTT Plt Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu FP dan 2 anggotanya, Hasbi bersama rekan seorganisasinya menggelar aksi di depan Polda Sumatera meminta Bupati Labuhanbatu diperiksa. Dari hal tersebut, Hasbi sempat dikontak oleh seorang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu untuk bertemu. Namun, dia (Hasbi) menolak untuk bertemu orang tersebut yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe.
Dari beberapa media yang sempat mengkonfirmasi Hasbi, orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Labuhanbatu tersebut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu AP (inisial)."Plt Kadis PMD," seperti dilansir dari media Labuhanbatunews.com.
Ketika poskotasumatera.com mengkonfirmasi berkali-kali Plt Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu AP (inisial) terkait hal tersebut, hingga pekan berganti belum menjawab alias bungkam. Hingga beredar informasi dari seorang aktifis muda yang kerap mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu (AY) mengutarakan, pertemuan Ketua Badko HMI Sumatera Utara dengan utusan Bupati Labuhanbatu yakni Plt Kadis PMDK AP tidak lain kabarnya untuk membicarakan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu sekaligus mengenai hal OTT Plt Kadis Perkim. "Pertemuan itu mengenai politik pilkada dan OTT, "sebut AY di hadapan beberapa media di kantor PMDK Labuhanbatu belum lama ini.
Selain utusan Bupati Labuhanbatu hendak bertemu dengan Ketua Badko HMI Sumatera Utara (Sumut), timbul kembali cerita hangat tentang tersangka FP menjadi tahanan kota dan uang senilai Rp. 15 Milar yang disinyalir sebagai pengkondisian kasus OTT Plt Kadis Perkim FP agar tidak menjalar ke Bupati Labuhanbatu dan dengan ancang-ancang bertransaksi di kota Dumai, Provinsi Riau. Pihak Dit Krimsus Polda Sumatera Utara membantah terkait hal tersebut. (PS/TIM)