*Sudah p21,Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai "M" Tersebut Masih Bebas Berkeliaran
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Walau ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan TA 2018, mantan Kadis PU-PR Kota Tanjungbalai berinisial M belum dilakukan Penahanan.
Kajari TBA, A.A.G Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang,mengatakan pihaknya telah bolak balik koordinasi sama rutan,mereka menjelaskan tidak mau menerima Tahanan, untuk kebenarannya boleh konfirmasi rutan.
"Perkara kita sudah p21,tinggal tahap 2,"sebut Bintang
"Perkara kita sudah p21,tinggal tahap 2,"sebut Bintang
Sementara itu,Kalapas II B Tanjungbalai- Asahan Jayanta, A.Md.IP,SH menyebutkan Via whatsApp,intinya kami pihak Lapas belum terima Tahanan sesuai dengan intruksi Menteri Hukum dan HAM.Kata Jayanta.Jum'at (15/5/2020).
Sebelumnya hasil Konferensi Persnya,Bintang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sejak Juli 2019 lalu, sebanyak Rp900 juta lebih anggaran pengadaan LPJU proyek Dinas PU-PR Tanjungbalai TA 2018 diduga dikorupsi. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Berdasarkan koordinasi dengan APIP, pihak Kejari TBA menemukan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan itu.
"Kemudian berdasarkan keterangan 19 saksi,diketahui bahwa proses pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara penunjukan langsung sehingga menyimpang dari ketentuan,"kata Bintang
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan M selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020,"ujar Bintang.
Informasi diperoleh bahwa,M, Oknum Mantan Kadis PUPR Kota Tanjungbalai tersebut masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai.(PS/SAUFI)