Soal Ijazah Marataman Siregar, Ka SMAN 8 Medan Ngaku Tak Temukan Data di Daftar Lulusan Ujian dan Tanda Terima STTB

/ Jumat, 29 Mei 2020 / 00.02.00 WIB
Kepala SMAN 8 Medan Lando Rajagukguk SPd, M.Si

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Marataman Siregar disoalkan elemen masyarakat. Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bahkan melaporkan masalah ini ke Poldasu pada April 2020 lalu.

Marataman Siregar saat ini menjabat Ketua DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangdisimpuan dan menjabat salah seorang legislator di Kota ini sejak 3 periode lalu dan terpilih kembali pada periode 2019-2024 ini.

Dalam pencalonannnya menjadi wakil rakyat pada 4 kali Pemilu Legislative di Kota Padang Sidempuan, Marataman Siregar menggunakan Ijazah dari SMAN 8 Medan tanggal 8 Desember 1973 yang disebutkan Sub Rayon dari SMA Widyasana Utama Medan tempatnya menuntut ilmu.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Lando Rajagukguk SPd, M.Si yang disambangi poskotasumatera.com, Kamis (28/5/2020) mengaku tak dapat memastikan ijazah Marataman Siregar karena tak menemukan Daftar Kumpulan Lulusan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak menemukan nama Marataman Siregar dalam Tanda Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran 1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan.

“Saya tidak bisa menyimpulkan status Ijazah atasnama Marataman Siregar, karena saya tak menemukan data dalam Daftar Kumpulan Lulusan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak menemukan nama Marataman Siregar dalam Tanda Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran 1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan. Namun dalam Daftar Nama nama Calon Lulus Ujian Sekolah Tahun 1973 ada tercantum nama Marataman Siregar,” kata Lando yang baru beberapa bulan menjabat Ka SMAN 8 Medan menggantikan Jongor Panjaitan ini.

Diakuinya, Polisi dari Ditreskrimum Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan ke SMAN 8 Medan beberapa waktu lalu terkait ijazah Marataman Siregar. “Memang sesuai keterangan, Polda Sumut telah memeriksa data di sekolah kami. Tapi waktunya saya tak ingat persisnya,” katanya.


DIDZOLIMI DENGAN TUDUHAN KEJI
Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan H Marataman Siregar SH kepada wartawan, Kamis (21/5/2020) mengaku didzolimi oleh oknum elemen masyarakat yang melaporkan dirinya dengan tuduhan yang keji.

Dia mengaku kerap menjadi korban fitnah atas tuduhan ijazahnya tak benar, namun dia membantah tuduhan itu dengan menyatakan tak mungkin dia bisa menjabat anggota DPRD Kota Padangsidempuan selama 4 periode kalau ijazahnya bermasalah.

“Saya selalu didzolimi, mana mungkin ijazah saya tak benar sedangkan saya telah 4 periode menjabat anggota DPRD di Kota Padangdisempuan,” katanya.

Marataman juga mengaku kerap menjadi objek pemerasan menjelang hari besar keagamaan dengan dalih masalah ijazahnya hingga saat ini dia tak pernah mempedulikan berbagai tudingan ke dirinya itu.

“Sejak dulu, kalau udah mau hari besar keagamaan ada saya alasan orang, cari cari alasan masalah ini dan masalah itu tapi ujung-ujungnya udah tahulah kita,” tudingnya.  

Bahkan legislator yang menjabat sejak periode periode 2004-2009, periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 ini mengaku akan melakukan penuntutan balik para pelapor yang memfitnah dirinya setelah mendapatkan SP3 dari polisi. “Kalau telah saya terima SP3 dari polisi saya akan laporkan balik para pelapor saya ke polisi ini. Saya dizolimi,” katanya.

TAK DITEMUKAN DATA
Dari data yang diterima poskotasumatera.com, Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan Ira Silvia sesuai surat nomor 186/YP-WU/SMA/05/2020 tanggal 08 Maret 2020 menyebutkan data atasnama siswa Marataman Siregar tak ditemukan dan hanya menemukan fotocopy ijazah yang dilegalisir Almarhum Drs Irsyad.

Selanjutnya sesuai data surat yang diteken Kepala SMAN 8 Medan Lando Rajagukguk SPd, M.Si  nomor 421/230/SMAN 8/2020 tanggal 29 April 2020 disebutkan Daftar Nama nama Calon Lulus Ujian Sekolah Tahun 1973 ada tercantum nama Marataman Siregar, namun tak menemukan data dalam Daftar Kumpulan Lulusan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak menemukan nama Marataman Siregar dalam Tanda Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran 1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan.

Kalimat yang hampir sama juga disebutkan dalam Surat Dinas Pendidikan Sumut yang diteken Sekretaris Alpian Hutauruk sesuai surat nomor 421.3/2615/Bid.P.SMA/III/2020 tanggal 18 Maret 2020. Namun dalam surat yang menjawab Klarifikasi dan Penjelasan dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut ini, pejabat Dinas Pendidikan Sumut ini menyarankan berkoordinasi dengan Kepala SMAN 8 Medan agar mendapatkan penjelasan data yang akurat.

   
POLISI SEDILIKI LAPORAN
Belum diperoleh keterangan dari kepolisian, namun sebagaimana diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, penyidik Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu memeriksa laporan soal Ijazah Marataman Siregar. Polisi bahkan telah memeriksa data tersebut di SMAN 8 Medan di Jalan Sampali Medan, Rabu (15/4/2020).

Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (15/4/2020) mengatakan, personil Harda-Bangtah tengah melakukan penyelidikan soal kasus itu.

“Sekarang, penyidik lagi di SMAN 8 untuk mengkroscek apakah ada mengeluarkan ijazah atas nama Marataman Siregar dan apakah yang bersangkutan pernah atau tamat dari SMAN 8 tersebut,” kata MP Nainggolan saat itu.

Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara akan melaporkan pihak SMAN 8 ke Presiden RI dan Mendiknas dan ke pihak kepolisian karena dinilai tidak memberikan keterangan atau informasi secara benar.

“Kita sudah bertemu langsung dengan Kepala SMAN 8 Jongor Panjaitan, tapi dia tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan terkesan ada upaya menutupi sehingga patut diduga kalau Kepala SMAN 8 Jongor Panjaitan telah bekerja sama dengan Marataman Siregar untuk tidak memberikan informasi yang benar dan jelas,” kata Ketua APHSU, Muhammad Habibi, melalui kuasa hukumnya, Kuna Silen, kepada wartawan, Rabu (15/5/2020).

Mereka mendesak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin supaya memerintahkan anak buahnya  segera dan serius melakukan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Marataman Siregar tersebut.

“Kami sudah menyurati Dirreskrimum Poldasu untuk mempertanyakan sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan. Kemudian, kami juga sudah menyerahkan kepada penyidik surat dari Dinas Pendidikan Provsu No.421.3/2615/BID.P.SMA/ III/2020 tanggal 18 Maret perihal klarifikasi dan penjelasan ijazah atas nama Marataman Siregar, tidak dapat ditemukan dan meminta agar kasus itu segera dituntaskan,” jelas Kuna Silen.

Ketua Aliansi Pemerhat Hukum Sumut Muhammad Habibi

Dilansir media online sebagaimana dikutip poskotasumatera.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara secara resmi melaporkan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Hanura berinisial MTS kepada Kapolda Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik anggota dewan tersebut. Laporan ini secara langsung diserahkan oleh Zulham Hidayah Pardede dan Muhammad Juang Rambe selaku Ketua Umum dan Sekretaris IMM Sumut.

“Setelah kita pelajari dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten. Kita putuskan untuk secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Sumut,” katanya, Selasa (14/4/2020). (PS/TIM/NET)








Related Posts:

Komentar Anda