Kepala SMAN 8 Medan Lando Rajagukguk SPd, M.Si
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)
Marataman Siregar disoalkan elemen masyarakat. Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut
dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bahkan melaporkan masalah ini ke
Poldasu pada April 2020 lalu.
Marataman Siregar saat ini menjabat Ketua DPC Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Kota Padangdisimpuan dan menjabat salah seorang legislator di Kota ini
sejak 3 periode lalu dan terpilih kembali pada periode 2019-2024 ini.
Dalam pencalonannnya menjadi wakil rakyat pada 4 kali Pemilu
Legislative di Kota Padang Sidempuan, Marataman Siregar menggunakan Ijazah dari
SMAN 8 Medan tanggal 8 Desember 1973 yang disebutkan Sub Rayon dari SMA Widyasana
Utama Medan tempatnya menuntut ilmu.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Lando Rajagukguk
SPd, M.Si yang disambangi poskotasumatera.com, Kamis (28/5/2020) mengaku tak
dapat memastikan ijazah Marataman Siregar karena tak menemukan Daftar Kumpulan Lulusan
Ujian Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak menemukan nama Marataman Siregar dalam
Tanda Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran 1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan status Ijazah atasnama Marataman
Siregar, karena saya tak menemukan data dalam Daftar Kumpulan Lulusan Ujian
Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak menemukan nama Marataman Siregar dalam Tanda
Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran 1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan. Namun
dalam Daftar Nama nama Calon Lulus Ujian Sekolah Tahun 1973 ada tercantum nama
Marataman Siregar,” kata Lando yang baru beberapa bulan menjabat Ka SMAN 8
Medan menggantikan Jongor Panjaitan ini.
Diakuinya, Polisi dari Ditreskrimum Polda Sumut juga telah
melakukan pemeriksaan ke SMAN 8 Medan beberapa waktu lalu terkait ijazah
Marataman Siregar. “Memang sesuai keterangan, Polda Sumut telah memeriksa data
di sekolah kami. Tapi waktunya saya tak ingat persisnya,” katanya.
DIDZOLIMI DENGAN TUDUHAN KEJI
Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidempuan H Marataman Siregar
SH kepada wartawan, Kamis (21/5/2020) mengaku didzolimi oleh oknum elemen
masyarakat yang melaporkan dirinya dengan tuduhan yang keji.
Dia mengaku kerap menjadi korban fitnah atas tuduhan ijazahnya
tak benar, namun dia membantah tuduhan itu dengan menyatakan tak mungkin dia bisa
menjabat anggota DPRD Kota Padangsidempuan selama 4 periode kalau ijazahnya
bermasalah.
“Saya selalu didzolimi, mana mungkin ijazah saya tak benar
sedangkan saya telah 4 periode menjabat anggota DPRD di Kota Padangdisempuan,”
katanya.
Marataman juga mengaku kerap menjadi objek pemerasan menjelang
hari besar keagamaan dengan dalih masalah ijazahnya hingga saat ini dia tak
pernah mempedulikan berbagai tudingan ke dirinya itu.
“Sejak dulu, kalau udah mau hari besar keagamaan ada saya alasan
orang, cari cari alasan masalah ini dan masalah itu tapi ujung-ujungnya udah
tahulah kita,” tudingnya.
Bahkan legislator yang menjabat sejak periode periode 2004-2009,
periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 ini mengaku akan
melakukan penuntutan balik para pelapor yang memfitnah dirinya setelah
mendapatkan SP3 dari polisi. “Kalau telah saya terima SP3 dari polisi saya akan
laporkan balik para pelapor saya ke polisi ini. Saya dizolimi,” katanya.
Dari data yang diterima poskotasumatera.com, Kepala Sekolah SMA
Widyasana Utama Medan Ira Silvia sesuai surat nomor 186/YP-WU/SMA/05/2020
tanggal 08 Maret 2020 menyebutkan data atasnama siswa Marataman Siregar tak
ditemukan dan hanya menemukan fotocopy ijazah yang dilegalisir Almarhum Drs
Irsyad.
Selanjutnya sesuai data surat yang diteken Kepala SMAN 8 Medan Lando
Rajagukguk SPd, M.Si nomor 421/230/SMAN
8/2020 tanggal 29 April 2020 disebutkan Daftar Nama nama Calon Lulus Ujian
Sekolah Tahun 1973 ada tercantum nama Marataman Siregar, namun tak menemukan
data dalam Daftar Kumpulan Lulusan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 1973 dan tak
menemukan nama Marataman Siregar dalam Tanda Bukti Penerimaan STTB Tahun Ajaran
1973 SMA Swasta Widyasana Utama Medan.
Kalimat yang hampir sama juga disebutkan dalam Surat Dinas
Pendidikan Sumut yang diteken Sekretaris Alpian Hutauruk sesuai surat nomor
421.3/2615/Bid.P.SMA/III/2020 tanggal 18 Maret 2020. Namun dalam surat yang
menjawab Klarifikasi dan Penjelasan dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut
ini, pejabat Dinas Pendidikan Sumut ini menyarankan berkoordinasi dengan Kepala
SMAN 8 Medan agar mendapatkan penjelasan data yang akurat.
POLISI SEDILIKI LAPORAN
Belum diperoleh keterangan dari kepolisian, namun sebagaimana diberitakan
beberapa media beberapa waktu lalu, penyidik Subdit II/Harda Bangtah
Ditreskrimum Poldasu memeriksa laporan soal Ijazah Marataman Siregar. Polisi
bahkan telah memeriksa data tersebut di SMAN 8 Medan di Jalan Sampali Medan,
Rabu (15/4/2020).
Kabid Humas
Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (15/4/2020)
mengatakan, personil Harda-Bangtah tengah melakukan penyelidikan soal kasus
itu.
“Sekarang, penyidik lagi di SMAN 8 untuk mengkroscek apakah ada
mengeluarkan ijazah atas nama Marataman Siregar dan apakah yang bersangkutan
pernah atau tamat dari SMAN 8 tersebut,” kata MP Nainggolan saat itu.
Sebelumnya, Aliansi
Pemerhati Hukum Sumatera Utara akan melaporkan pihak SMAN 8 ke Presiden RI dan
Mendiknas dan ke pihak kepolisian karena dinilai tidak memberikan keterangan
atau informasi secara benar.
“Kita sudah bertemu langsung dengan Kepala SMAN 8 Jongor
Panjaitan, tapi dia tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan terkesan ada
upaya menutupi sehingga patut diduga kalau Kepala SMAN 8 Jongor Panjaitan telah
bekerja sama dengan Marataman Siregar untuk tidak memberikan informasi yang
benar dan jelas,” kata Ketua APHSU, Muhammad Habibi, melalui kuasa hukumnya,
Kuna Silen, kepada wartawan, Rabu (15/5/2020).
Mereka mendesak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin supaya
memerintahkan anak buahnya segera dan serius melakukan penyelidikan kasus
dugaan ijazah palsu Marataman Siregar tersebut.
“Kami sudah menyurati Dirreskrimum Poldasu untuk mempertanyakan
sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan. Kemudian, kami juga sudah menyerahkan
kepada penyidik surat dari Dinas Pendidikan Provsu No.421.3/2615/BID.P.SMA/ III/2020
tanggal 18 Maret perihal klarifikasi dan penjelasan ijazah atas nama Marataman
Siregar, tidak dapat ditemukan dan meminta agar kasus itu segera dituntaskan,”
jelas Kuna Silen.
Dilansir media online
sebagaimana dikutip poskotasumatera.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Sumatera Utara secara resmi melaporkan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai
Hanura berinisial MTS kepada Kapolda Sumatera Utara.
Laporan tersebut
berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik
anggota dewan tersebut. Laporan ini secara langsung diserahkan oleh Zulham
Hidayah Pardede dan Muhammad Juang Rambe selaku Ketua Umum dan Sekretaris IMM
Sumut.
“Setelah kita pelajari
dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten. Kita
putuskan untuk secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda
Sumut,” katanya, Selasa (14/4/2020). (PS/TIM/NET)