Demi Restauran Mutia Garden, M. Husni Perintahkan ‘Babat’ 19 Pohon di Jalan Cut Meutia Medan

/ Rabu, 08 Juli 2020 / 02.55.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Diduga guna memenuhi hasrat pengusaha Restouran Mutia Garden, diduga Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni memerintahkan anggotanya membabat  puluhan Pohon Mahoni dan Pohon Palem di Jalan Cut Meutia Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia.

Temuan penebangan puluhan pohon ini diketahui saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (6/7/2020) di Jalan Cut Meutia Medan.     

Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe pada wartawan mengaku, penebangan pohon yang ada di Jalan Cut Mutia Kelurahan Madrash Hulu tanpa sepengetahuannya. “Kalau untuk tebang-menebang pohon, saya selaku Camat tidak pernah dikoordinasikan,” katanya.

Dia mengaku telah bertanya kepada petugas lapangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang mengaku telah diperintahkan Kepala DKP Medan M Husni untuk melakukan penebangan pohon. “Ketika saya pertanyakan dengan pihak petugas di lapangan mengatakan sudah perintah Kadis,” katanya.

Atas temuan ini membuat para wakil rakyat di Komisi IV DPRD Medan berang. Mereka berjanji akan mengusut masalah pemotongan pohon berusia puluhan tahun yang penanaman dan perawatannya menggunakan uang negara ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak berjanji akan memanggil Kepala DKP Medan M Husni terkait penebangan 19 pohon jenis Mahoni dan jenis Palem di Jalan Cut Mutia kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Medan ini.

Politisi PDIP ini memperkirakan, pemotongan pohon mahoni dan palem ini belum lama dilakukan. “Kalau dari bentuknya, kita yakini, pohonini baru ditebang beberapa hari yang lalu. Kita sayangkan, dimana pohon yangseharusnya dijaga dan dirawat ini, namun mungkin karena ada nya kepentingan, sehingga pohon-pohon yang berfungsi menyerap CO2 ini akhirnya ditebang,”ujarnya.  

Dia juga menuding, Lurah Madras Hulu dan Camat Medan Polonia diduga melakukan pembiaran terkait penebangan pohon yang berfungsi sebagai paru-paru bumi di Kota Medan itu. “Jika melakukan perawatan atau pemangkasan sah-sah saja, karena itu merupakan tugasnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, namun jika pohon ditebang habis, pasti ada apa-apa nya,” tudingPaul. 

Sementara Burhanuddin Sitepu dari Fraksi Demokrat di hadapan Lurah Madras Hulu Amrul Jihat S.Sos mengatakan sangat menyayangkan pihak kelurahan dan kepling yang diduga tidak berusaha melakukan cros cek kelapangan terkait penebangan pohon yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Apa dasar pemotongan pohon apakah pemeliharaan atau pemotongan habis dan untuk apa? Kita menduga ini sudah menyalahi dan ada berupa pesanan,” kata Burhanuddin Sitepu. 

Antonius Tumanggor dari Fraksi NasDem Kota Medan menimpali, proses penebangan pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Lurah setempat barulah pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan eksekusi. 

“Jadi tidak melalui DPK terlebih dahulu, namun direkomendasikan oleh pihak kelurahan selaku yang paling mengetahui situasi di lapangan,” ujarAntonius. 


BUANG BADAN
Menanggapi  tudingan Anggota Dewan ino, Lurah Madras Hulu Amrul Jihat, S.Sos  seolah buang badan. Meski mengaku menerima surat permohonan dari PT Mugen Development  No.002/GA/-III/2020 pada tanggal 5 Maret 2020 tentang Permohonan pemotongan pohon dan peremajaan kembali pohon, namun dia mengaku hanya meneruskan surat ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan saja.

“Saya saat itu saya hanya mengikuti surat permohonan yang diberikan PT.Mugen Development yang bergerak di bidang restauran dan hanya memberikan surat dengan meminta persetujuan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terlebih dahulu,” terang Lurah dengan sikap gugup.

Dia mengaku tidak ada memberikan izin untuk melakukan penebangan pohon, namun hanya meneruskan surat permohonan dari pihak PT Mugen Development ke Dinas DKP kota Medan. “Diizinkan ataupun tidak tetap keputusannya adalah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, pak,” ujar Lurah di depan anggota DPRD Medan. 

Sementara itu, Hendra DS dari Partai Hanura mengatakan, pemerintah sudah sejak dahulu telah melakukan perawatan terhadap pepohonan yang ada tumbuh berdiri di Kota Medan. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota, maka Pohon yang juga merupakan Hutan Kota berfungsi memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresap air dan menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.

Menurut Hendra DS, puluhan pohon di Jalan Cut Mutia Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, di gunduli alias di babat habis merupakan pelanggaran dan harus diusut.  “Ada apa dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Medan sehingga menggunduli pohon-pohon, untuk RTH itu,” ungkap Hendra DS.

Hendra DS menduga Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan sudah ada kongkalikong dengan pengusaha di lokasi itu. Karena puluhan pohon yang dibabat habis itu tepat di depan café dan restoran Mutia Garden.

Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ini juga dihadiri, David Roni Sinaga, Dedy Aksari Nasution, M.Edwin Sugesti Nasution dan Riski Nugraha.

Sebelumnya, dilansir media, Kepala Seksi Penghijauan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Diki Rinaldi, Kamis (2/7/2020) mengaku, pemotongan 19 Pohon Mahoni dan Pohon Palem di Jalan Cut Meutia untuk digantikan dengan pohon Tabebuya seperti yang ada di Surabaya berdasarkan proposal Restouran Meutia Garden.

Diki mengaku, Restouran Meutia Garden menawarkan proposal peremajaan pohon yang akan diganti dengan Pohon Tabebuya yang pesan perusahaan itu dari Surabaya yang berkisar 3-4 meter.

Dia juga menyatakan, peremajaan Pohon yang ditebang karena telah berusia tua, namun dia membantah usia pohon yang ditebang di Jalan Cut Meutia berusia puluhan tahun. (PS/RED/NET)

Related Posts:

Komentar Anda