POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Diduga guna memenuhi hasrat pengusaha Restouran Mutia Garden, diduga Kepala
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni memerintahkan
anggotanya membabat puluhan Pohon Mahoni
dan Pohon Palem di Jalan Cut Meutia Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan
Polonia.
Temuan penebangan puluhan
pohon ini diketahui saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan yang
diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (6/7/2020) di Jalan Cut Meutia Medan.
Camat Medan Polonia Amran
Sanusi Rambe pada wartawan mengaku, penebangan pohon yang ada di Jalan Cut
Mutia Kelurahan Madrash Hulu tanpa sepengetahuannya. “Kalau untuk
tebang-menebang pohon, saya selaku Camat tidak pernah dikoordinasikan,”
katanya.
Dia mengaku telah bertanya
kepada petugas lapangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang mengaku
telah diperintahkan Kepala DKP Medan M Husni untuk melakukan penebangan pohon. “Ketika
saya pertanyakan dengan pihak petugas di lapangan mengatakan sudah perintah
Kadis,” katanya.
Atas temuan ini membuat
para wakil rakyat di Komisi IV DPRD Medan berang. Mereka berjanji akan mengusut
masalah pemotongan pohon berusia puluhan tahun yang penanaman dan perawatannya
menggunakan uang negara ini.
Ketua Komisi IV DPRD
Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak berjanji akan memanggil Kepala DKP Medan
M Husni terkait penebangan 19 pohon jenis Mahoni dan jenis Palem di Jalan Cut
Mutia kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Medan ini.
Politisi PDIP ini memperkirakan,
pemotongan pohon mahoni dan palem ini belum lama dilakukan. “Kalau dari
bentuknya, kita yakini, pohonini baru ditebang beberapa hari yang lalu. Kita
sayangkan, dimana pohon yangseharusnya dijaga dan dirawat ini, namun mungkin
karena ada nya kepentingan, sehingga pohon-pohon yang berfungsi menyerap CO2
ini akhirnya ditebang,”ujarnya.
Dia juga menuding, Lurah
Madras Hulu dan Camat Medan Polonia diduga melakukan pembiaran terkait
penebangan pohon yang berfungsi sebagai paru-paru bumi di Kota Medan itu. “Jika
melakukan perawatan atau pemangkasan sah-sah saja, karena itu merupakan tugasnya
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, namun jika pohon ditebang habis,
pasti ada apa-apa nya,” tudingPaul.
Sementara Burhanuddin
Sitepu dari Fraksi Demokrat di hadapan Lurah Madras Hulu Amrul Jihat S.Sos mengatakan
sangat menyayangkan pihak kelurahan dan kepling yang diduga tidak berusaha
melakukan cros cek kelapangan terkait penebangan pohon yang dilakukan oleh Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
“Apa dasar
pemotongan pohon apakah pemeliharaan atau pemotongan habis dan untuk apa? Kita
menduga ini sudah menyalahi dan ada berupa pesanan,” kata Burhanuddin
Sitepu.
Antonius Tumanggor dari
Fraksi NasDem Kota Medan menimpali, proses penebangan pohon dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Lurah setempat barulah pihak Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan eksekusi.
“Jadi tidak melalui DPK
terlebih dahulu, namun direkomendasikan oleh pihak kelurahan selaku yang paling
mengetahui situasi di lapangan,” ujarAntonius.
BUANG BADAN
Menanggapi tudingan Anggota Dewan ino, Lurah Madras Hulu
Amrul Jihat, S.Sos seolah buang badan. Meski
mengaku menerima surat permohonan dari PT Mugen Development No.002/GA/-III/2020 pada tanggal 5 Maret 2020
tentang Permohonan pemotongan pohon dan peremajaan kembali pohon, namun dia
mengaku hanya meneruskan surat ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan saja.
“Saya saat
itu saya hanya mengikuti surat permohonan yang diberikan PT.Mugen Development
yang bergerak di bidang restauran dan hanya memberikan surat dengan meminta
persetujuan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terlebih dahulu,” terang
Lurah dengan sikap gugup.
Dia mengaku tidak ada
memberikan izin untuk melakukan penebangan pohon, namun hanya meneruskan surat
permohonan dari pihak PT Mugen Development ke Dinas DKP kota Medan. “Diizinkan
ataupun tidak tetap keputusannya adalah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan,
pak,” ujar Lurah di depan anggota DPRD Medan.
Sementara itu, Hendra DS
dari Partai Hanura mengatakan, pemerintah sudah sejak dahulu telah melakukan
perawatan terhadap pepohonan yang ada tumbuh berdiri di Kota Medan. “Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang
Hutan Kota, maka Pohon yang juga merupakan Hutan Kota berfungsi memperbaiki dan
menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresap air dan menciptakan
keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik serta mendukung pelestarian
keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.
Menurut Hendra DS, puluhan
pohon di Jalan Cut Mutia Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, di
gunduli alias di babat habis merupakan pelanggaran dan harus diusut. “Ada apa dengan Dinas Pertamanan dan
Kebersihan Medan sehingga menggunduli pohon-pohon, untuk RTH itu,” ungkap
Hendra DS.
Hendra DS menduga Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Medan sudah ada kongkalikong dengan pengusaha di
lokasi itu. Karena puluhan pohon yang dibabat habis itu tepat di depan café dan
restoran Mutia Garden.
Dalam kunjungan kerja
Komisi IV DPRD Medan ini juga dihadiri, David Roni Sinaga, Dedy Aksari Nasution,
M.Edwin Sugesti Nasution dan Riski Nugraha.
Sebelumnya, dilansir media, Kepala Seksi Penghijauan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Medan Diki Rinaldi, Kamis (2/7/2020) mengaku, pemotongan 19 Pohon Mahoni dan
Pohon Palem di Jalan Cut Meutia untuk digantikan dengan pohon Tabebuya seperti
yang ada di Surabaya berdasarkan proposal Restouran Meutia Garden.
Diki mengaku, Restouran
Meutia Garden menawarkan proposal peremajaan pohon yang akan diganti dengan
Pohon Tabebuya yang pesan perusahaan itu dari Surabaya yang berkisar 3-4 meter.
Dia juga menyatakan,
peremajaan Pohon yang ditebang karena telah berusia tua, namun dia membantah
usia pohon yang ditebang di Jalan Cut Meutia berusia puluhan tahun. (PS/RED/NET)