Ratusan Karyawan di PHK Sepihak, PT Jui Shin Indonesia Didemo

/ Jumat, 03 Juli 2020 / 02.06.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG - Kembali ratusan pekerja PT Jui Shin Indonesia yang di PHK pihak perusahaan menggelar aksi demo di depan perusahaan yang berada di Jalan Pulau Pini, KIM II,Desa Sientis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Kamis (2/07/2020).

Terlihat, ratusan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).sebelum melakukan orasi, para pekerja terlebih dahulu berjalan kaki Dari Martubung menuju ke PT. Jui Shin Indonesia.

Sesampainya di depan pabrik dengan membuka baju, dan membawa bendera merah putih para pekerja berteriak meminta dipekerjakan kembali. Mereka menilai, apa yang dilakukan pihak PT. Jui Shin memecat sebelah pihak adalah tindakan kezholiman kepada buruh.

 Ketua FSPMI unit PT Jui Shin Indonesia Apen Manurung  kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan terus berjuang menuntut hak - hak pekerja yang di PHK.


"Kami minta pekerjakan kembali karyawan yang di PHK,  kalau tidak dipekerjakan kembali bayar pesangon sesuai undang - undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan tolak mutasi terhadap 9 orang supir langsir dan operator forklep dibawah naungan ACMI," ucapnya.

Lanjut Apen, apa yang dilakukan pekerja adalah sebagai bentuk menuntut hak - haknya yang dihapus pihak perusahaan.

"Kami menuntut uang kerajinan yang selama ini ada kenapa harus dihapuskan, karena itu hak para pekerja. Kami bekerja tanpa istirahat, makan siang sambil bekerja jadi kenapa saat kami menuntut hak, kami malah dipecat sepihak tanpa ada putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI)," jelasnya.

Dalam Orasi aksi demo, Apen Manurung mengatakan akan terus melakukan unjuk rasa selama satu bulan penuh sampai tuntutan mereka dipenuhi.tandasnya.


Saat dikonfirmasi Wartawan, manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib mengatakan Pihak PT. Jui Shin mau mengeluarkan pesangon 25 persen,dalam ketentuan selama mantan karyawan bekerja, tetapi Apen dan Pengurus FSPMI menolak dengan alasan tidak sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

"Selanjutnya Apen dan pengurus melanjutkan menyurati Disnaker, pihak perusahan di panggil untuk mediasi bersama dengan Pengurus FSPMI. Sampai 2 kali pertemuan, Tetapi Apen tetap menolak karna tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," kata Habib menirukan Apen Manurung.

Dilanjutkan Habib, dari 105 mantan karyawan, ada 2 orang mantan karyawan yang tidak disebutkan namanya mendatangi perusahan meminta pesangon yang dikeluarkan perusahan.

Pantuan wartawan, dalam aksi tersebut, ratusan personil Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengawalan dan pagar betis di depan Gerbang PT. JuiShin Indonesia. (PS/ALFAN).


Related Posts:

Komentar Anda