POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat
Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
PT Jui Shin Indonesia, Jumat (3/7/2020) berdemo di gedung DPRD Sumut dan Kantor
Gubernur Sumut.
Para pengurus
organisasi buruh yang diketuai Apen Manurung ST dan Sekretaris Sehendra
Manik SH bersama karyawan PT Jui Shin Indonesia (JSI) korban pemecatan sepihak
menolak aksi PHK pengusaha yang tak mengantongi putusan Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
Dalam orasinya,
koordinator aksi Ismail Fadlan Siregar mengatakan, pemecatan 190 karyawan PT
JSI dengan alasan pandemi Covid-19 tak beralasan karena diperkirakannya hasil
dagang perusahaan pemproduksi keramik merk Garuda Tile ini omzetnya miliaran rupiah.
"Alasan
PHK karena pandemi Covid 19 tak beralasan karena omzet perusahaan hingga kini
masih miliaran dan telah memasukkan tenaga kerja baru dari outsoursing,"
kata karyawan PT Jui Shin Indonesia ini di depan gedung DPRD Sumut dengan
pengeras suara.
Dia meminta,
DPRD Sumut memanggil pengusaha PT Jui Shin Indonesia agar pekerja yang di PHK
dapat bekerja kembali atai membayar pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta Komisi E DPRD Sumut segera memanggil
pengusaha PT Jui Shin agar membatalkan PHK kami,” katanya.
Sementara dalam pernyataan sikap, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin
Indonesia Apen Manurung ST menyatakan, ratusan karyawan dipecat karena
melakukan aksi demo untuk menuntut hak normatif dalam upah lembur yang diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dijelaskan Apen Manurung ST, alasan karena pandemi Covid 19
memecat karyawan tak beralasan karena produksi PT Jui Shin Indonesia masih baik
karena tak banyak terganggu. “Masak alasan Covid 19 memecat kami. Tapi saat
kami dipecat, masuk pekerja outsoursing,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pemecatan ini telah ditangani Pegawai Perantara
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang
dalam tahap Tripartid. “Kami masih pemeriksaan di Dinas Tenaga Kerja
tahap tripartit, pengusaha hanya mau membayar pesangon 25 persen dalam 1
Kepmen, padahal aturannya harus 2 Kepmen kalau dipecat tanpa kesalahan berat,”
tegasnya.
Dalam penyampaian orasi dan pernyataan sikap, karyawan PT Jui Shin
Indonesia yang dipecat tak bertemu satupun anggota DPRD Sumut. Mereka hanya
diterima Pl. Kasubbag Pelayanan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumut M.Sofyan
S.Sos. Dia berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap karyawan ke pimpinan
DPRD Sumut.
Demikian juga di Kantor Gubsu, puluhan anggota PUK SPAI FSPMI PT
Jui Shin Indonesia tak bertemu satu pejabat. Keterangan pengamanan kantor,
Gubsu dan staff sedang menerima Menko Polhukham RI dan Mendagri di rumah dinas.
Sebelumnya, Manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib mengatakan,
masalah pemecatan karyawan sedang diproses di Disnaker Deli Serdang. Dia
mengaku, menawarkan pesangon karyawan 25 persen karena ketidak mampuan keuangan
perusahaan. (PS/GIBSON MARBUN)
Yok lihat videony.......