Ratusan Karyawan Dipecat, PUK SPAI FSPMÌ PT Jui Shin Indonesia Demo di Gedung Dewan Sumut dan Kantor Gubsu

/ Jumat, 03 Juli 2020 / 17.03.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Jui Shin Indonesia, Jumat (3/7/2020) berdemo di gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.

Para pengurus organisasi buruh yang diketuai  Apen Manurung ST dan Sekretaris Sehendra Manik SH bersama karyawan PT Jui Shin Indonesia (JSI) korban pemecatan sepihak menolak aksi PHK pengusaha yang tak mengantongi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam orasinya, koordinator aksi Ismail Fadlan Siregar mengatakan, pemecatan 190 karyawan PT JSI dengan alasan pandemi Covid-19 tak beralasan karena diperkirakannya hasil dagang perusahaan pemproduksi keramik merk Garuda Tile ini omzetnya miliaran rupiah.

"Alasan PHK karena pandemi Covid 19 tak beralasan karena omzet perusahaan hingga kini masih miliaran dan telah memasukkan tenaga kerja baru dari outsoursing," kata karyawan PT Jui Shin Indonesia ini di depan gedung DPRD Sumut dengan pengeras suara.

Dia meminta, DPRD Sumut memanggil pengusaha PT Jui Shin Indonesia agar pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali atai membayar pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta Komisi E DPRD Sumut segera memanggil pengusaha PT Jui Shin agar membatalkan PHK kami,” katanya.


Sementara dalam pernyataan sikap, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin Indonesia Apen Manurung ST menyatakan, ratusan karyawan dipecat karena melakukan aksi demo untuk menuntut hak normatif dalam upah lembur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dijelaskan Apen Manurung ST, alasan karena pandemi Covid 19 memecat karyawan tak beralasan karena produksi PT Jui Shin Indonesia masih baik karena tak banyak terganggu. “Masak alasan Covid 19 memecat kami. Tapi saat kami dipecat, masuk pekerja outsoursing,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pemecatan ini telah ditangani Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang  dalam tahap Tripartid. “Kami masih pemeriksaan di Dinas Tenaga Kerja tahap tripartit, pengusaha hanya mau membayar pesangon 25 persen dalam 1 Kepmen, padahal aturannya harus 2 Kepmen kalau dipecat tanpa kesalahan berat,” tegasnya.

Dalam penyampaian orasi dan pernyataan sikap, karyawan PT Jui Shin Indonesia yang dipecat tak bertemu satupun anggota DPRD Sumut. Mereka hanya diterima Pl. Kasubbag Pelayanan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumut M.Sofyan S.Sos. Dia berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap karyawan ke pimpinan DPRD Sumut.

Demikian juga di Kantor Gubsu, puluhan anggota PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin Indonesia tak bertemu satu pejabat. Keterangan pengamanan kantor, Gubsu dan staff sedang menerima Menko Polhukham RI dan Mendagri di rumah dinas.

Sebelumnya, Manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib mengatakan, masalah pemecatan karyawan sedang diproses di Disnaker Deli Serdang. Dia mengaku, menawarkan pesangon karyawan 25 persen karena ketidak mampuan keuangan perusahaan. (PS/GIBSON MARBUN)         





Yok lihat videony.......



Related Posts:

Komentar Anda