Sakit di Tahanan Polda Sumut, Rendi Surbakti Meninggal Dunia Saat Perawatan Medis

/ Jumat, 10 Juli 2020 / 02.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rendi Surbakti warga Medan yang menjalani penahanan di Tahanan Titipan Polda Sumut, Kamis (9/7/2020) meninggal dunia. Berdasarkan keterangan sumber, Rendi diduga beberapa hari mengalami sakit dengan kondisi badan panas dan batuk-batuk saat dalam tahanan atas proses hukum yang menjeratnya.

Sumber wartawan, Kamis (9/7/2020) mengaku, Rendi sempat menjalani pengobatan medis hingga sekitar pukul 14.30 WIB pria ini menghembuskan nafas terakhir. "Sekitar pukul 14.30 WIB, Rendi meninggal. Hampir 4 hari belakangan ini dia demam tinggi dan batuk. Memang kondisi dan jumlah tahanan di Tahanan Titipan Polda Sumut ini padat," kata sumber yang namanya enggan ditulis.

Sumber mengkhawatirkan, Rendi Surbakti terpapar Virus Corona yang saat ini masih mewabah di Kota Medan hingga Internasional itu hingga diingatkannya kembali intruksi Kapolri dan Kajagung RI atas mempertimbangkan penangguhan penahanan sesuai pertimbangan pemimpin unit lemaga hukum agar dipertegas kembali. 

"Kalau bisa kami memohon, agar dipertimbangkan kembali, kasus-kasus yang ringan, tahanan berusia lanjut dan kasus yang nilai kerugiannya kecil kerugiannya untuk ditangguhkan penahanannya. Karena saat ini ketakutan kami atas Covid 19 bisa berakibat penularan kemana-mana," kata sumber lagi.

Dikonfirmasi poskotasumatera.com, Kamis (9/7/2020) malam, Kabid Humas Polda Sumut melalui AKBP MP Nainggolan membenarkan meninggalnya Rendi Surbakti di dalam tahanan Rumah Tahanan Titipan Polda Sumut.

Melalui aplikasi Whats App, AKBP MP Nainggolan mengaku, sesuai keterangan Direktur Tahanan Titipan Poldasu memang benar Rendi Surbakti meninggal dunia dan saat ini telah diserahkan kepada keluarganya. 

Saat disinggung kematian Rendi Surbakti terkait gejala Covid 19, Direktur Tahanan Titipan Poldasu melalui AKBP MP Nainggolan membantahnya. "Benar, tapi tidak ada gejala Covid. Sudah diserahkan KPD pihak keluarganya," jawab AKBP MP Nainggolan di laman Whats App wartawan meneruskan jawaban Direktur Tahanan Titipan Poldasu tanpa merinci penyebab meninggalnya Rendi Surbakti. Belum terkonfirmasi, gejala medis maupun riwayat kesehatan maupun cara penguburan Rendi Surbakti .

Atas meninggalnya tahanan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sumut ini, warga berharap, baik Kapolda Sumut maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dapat lebih mewaspadai  dan mengkontrol kemungkinan adanya penyebaran Covid 19 pada para tahanan polisi maupun tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum. 

"Sebaiknya, Kapolda Sumut dan Kajati Sumut memerintahkan anggotanya untuk mendeteksi ada tidaknya penularan Covid 19 pada para Tahanan. Kalau dimungkinkan, pertimbangkan penangguhan bagi perkara yang layak mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota sesuai mekanisme hukum," ujar Aktivis Pemuda Hafifuddin, Kamis (9/7/2020) saat dihubungi di Medan.

Dijelaskannya, setahunya pada Maret 2020 lalu Kajagung RI menyampaikan intruksinya kepada Kajati dan Kajari se Indonesia untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan sesuai petunjuk kepala unit di jajaran masing-masing. Demikian juga Kapolri menghimbau demikian guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. 

"Kapolri dan Kajagung RI menghimbau, penyidik dan JPU atas mempertimbangkan penangguhan penahanan, bahkan Menteri Hukum dan HAM RI memberikan asimilasi kepada narapidana sesuai aturan yang berlaku," jabarnya.

Diketahui, tahanan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sumut terdiri dari tahanan polisi dan titipan Jaksa Penuntut Umum atas berbagai kasus yang disangkakan kepada mereka.

Berdasarkan keterangan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Theo Andrianus Purba, dalam proses penerimaan tahanan titipan ke Rutan yang dipimpinnya, tahanan akan menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Tanjung Gusta.

"Dalam proses penerimaan tahanan titipan akan dilakukan safety berlapis dengan melakukan karantina terlebih dahulu di Lapas Khusus Anak Tanjung Gusta. Demikian juga sebaliknya, saat akan mengirim ke Lapas Dewasa Tanjung Gusta dari Rutan Kelas I ini akan di Karantina juga selama 14 hari guna pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Kapalas Tebing Tinggi ini beberapa waktu lalu. (PS/RED/RIADI)      

Related Posts:

Komentar Anda