POSKOTASUMATERA.COMLHOKSEUMAWE-Sedikitnya tujuh Rancangan Qajun Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat akan segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak, mengingat proses kesiapan ketujuh Raqan tersebut sudah final.
Seperti hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah menggelar rapat sepihak Panitia Legislasi (Panleg) dalam memfinalisasi semua Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe. yang dilaksanakan di ruang rapat DPRK Kota Lhokseumawe pada senin, 31 Agustus 2020 pukul 14.30 Wib.
Rapat Internal tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofinaus, Ketua Panitia Legislasi (Panleg) Azhari T. Ahmadi, serta seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe yang tergabung dalam panitia legislasi.
Demikian dikatakan oleh Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi. Menurutnya ketujuh Rancangan Qanun tersebut teleh dilakukan setelah melalui proses pengkajian dengan pihak pihak terkait beberapa bulan yang lalu, sehingga baru pada rapat sepihak hari ini kita nyatakan ketujuh Raqan itu telah siap.
Kesiapan dari ketujuh Raqan itu, setelah melewati berbagai tahapan dan kerja keras semua anggota DPRK Lhokseumawe yang masuk di bawah panitia legislasi. Azhari melanjutkan rapat sepihak hari ini telah menghasilkan tujuh Rancangan Qanun. Kesatu adalah Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Restribusi Terminal.
Kedua, Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketiga, Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Keempat, Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe. Kelima, Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe. Keenam, Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Daerah (MPD). Ketujuh, Rancangan Qanun Inisiatif lainnya.
Menurut Azhari T. Ahmadi selaku ketua Paleg dalam rilisnya Senin (31/8) mengatakan bahwa beberapa rancangan Qanun tersebut sudah masuk kedalam tahap persiapan. “Semua Qanun sudah siap, tinggal digelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dua pihak dan akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh,” ujarnya. (PS|DA)
