Puluhan Omak Omak Bersama Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Grebek Lapak Judi Tembak Ikan
POSKOTASUMATERA.COM-MABAR -Puluhan Warga Dusun XlX Kelurahan Mabar Hilir,Kecamatan Medan Deli menggrebek sejumlah rumah yang disinyalir menjadi tempat lokasi judi.
Aksi Grebek oleh Warga yang sebelum aksi sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu, dilakukan sejak pukul 10.00 Wib s/d pukul 11.30 Wib.
Dalam aksi Grebek ala Warga itu, dari pantauan media,Puluhan warga menyambagi rumah warga yang dicurigai menyediakan tempat permainan judi tembak ikan.Ada dua lokasi yang kerap dijadikan tempat judi ikan tersebut antara lain rumah Sianturi dan rumah Duan.
Dalam Grebek itu, warga menyampaikan pesan agar tidak ada lagi melakukan kegiatan judi di Kampung itu.
Diketahui, saat warga melakukan penertiban, warga menemukan dua mesin judi tembak ikan.
Melihat mesin itu, warga berteriak agar mesin itu dibawa keluar dari Kampung mereka, jika tidak maka warga akan merusak mesin mesin judi itu.
“Bawa keluar mesin ini hari ini juga, jika tidak maka mesin ini akan kami rusak. Kami beri batas hari ini mesin mesin ini sudah tidak ada lagi di kampung kami ini.” teriak warga saat dilokasi, Minggu (02/08/2020)
Saat ditanya prihal kegiatan tersebut, kepada awak media,Salah satu warga mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan adalah hasil keputusan bersama sama oleh warga dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam keputusan itu, sambung salah satu warga, warga menolak praktek Judi di kampung mereka. Karena warga merasa resah dengan praktek praktek tersebut.
“Kegiatan ini tidak berhenti hari ini saja, kami akan trus pantau dan awasi tempat tempat yang sudah kami peringati. Apabila masih melakukan kegiatan yang sama, maka kami tidak segan segan mengambil langkah tegas.” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya,Bhabinkamtibmas telah menerima laporan atas keberatan warga masyarakat Dusun XlX,Kel.Mabar Hilir,Kec.Medan Deku atas beroperasinya Perjudian jenis tembak ikan di rumah Sianturi dan dirumah Duan.Warga resah terutama kaum ibu ibu karena ananknya sering bermain judi ditempat tersebut.
Atas informasi tersebut selanjutnya Bhabinkamtibmas Bripka Edi Herianto melaporkan kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH agar dilakukan himbauan kepada Sianturi dan Duan bersama Babinsa serta Kepling untuk menutup tempat tersebut.
Atas masukan Kapolsek,Kemudian Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepling serta warga masyarakat mendatangu lokasi judi tembak ikan yang berada di rumah Sianturi dan Dian meminta agar segera memindahkan mesin judi tembak ikan dan menutup beropersinya mesin judi tembak ikan tersebut.
Atas himbauan tersebut,Sianturi dan Duan memindahkan/mengankit mesin tersebut dengan menggunakan Mobil Pick Up.
Warga masyarakat yang tempat tinggalnya di jadikan lapak judi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas tanggapnya dan kepedulian akan keresahan warga masyarakat Kel.Mabar Hilir serta warga masyarakat siap membantu pihak Polsek Medan Labuhan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
(PS/RIADI/Humas Polres PB)