POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Laporan warga
atas penimbunan lahan tanah lembah yang ditimbun menjadi dataran direspon
penegak hukum. Polres Belawan melalui Reserse Kriminal melakukan pemeriksaan
atas hal itu.
Kasat Reskrim Polres Belawan melalui Humas AKP
Bonar Pohan, Kamis (6/8/2020) membenarkan pemeriksaan laporan warga atas
penimbunan tanah di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 6 Kel. Terjun Medan
Marelan.
“Benar ada dilakukan pengecekan untuk mengetahui tentang asal usul
tanah tersebut dan mereka menujukkan ijin galian C dari daerah Sembahe
Sibolangit,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.
Perwira polisi dengan pangkat tiga balok
kuning ini menyatakan, pengecekan polisi tersebut untuk merespon keluhan dan
komplain masyarakat terhadap kegiatan penimbunan tersebut. “Pengecekan tersebut
untuk merespon keluhan dan komplain masyarakat terhadap giat penimbunan
tersebut. Begitu Bang keterangan dari Pak Kasat Reskrim,” tulisnya di laman
Whats App nya menjawab poskotasumatera.
Sebelumnya, tanggal 7 Juli 2020 warga Lingkungan
melaporkan pengusaha yang melakukan penimbunan di lokasi yang awalnya rawa
menjadi dataran dengan menggunakan tanah yang ditimbunkan menggunakan alat
berat seperti beko dan doser.
Warga
menilai, penimbunan berakibat debu dan bising ini tak memiliki izin warga dan
tak mengantongi izin lingkungan atas perubahan lahan rawa menjadi dataran. Atas
hal itu warga meminta pemerintah dan penegak hukum dalam memeriksa masalah itu.
Pantauan
wartawan di lapangan, timbunana tanah milik WNI Turunan ini terjadi hamparan
hektaran luasnya. Dalam operasionalnya menggunakan berbagai alat berat.
(PS/SYAMSUL)