
POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR -Sidang Praperadilan Bolusson Pasaribu atas ditetapkanya menjadi tersangka kasus korupsi Areal Penggunaan Lain (APL) Tele oleh Kejaksaan Negeri Pangururan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Balige Selasa (4/8). Sidang pertama itupun berlangsung alot dan lancar.
Pada sidang terbuka itu, Rumintang Naibaho SH. MH, sebagai Penasehat Hukum terdangka Bolusson Pasaribu mengatakan penetapan kliennya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangururan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Apa yang dituduhkan atau didalilkan oleh Jaksa terhadap Bolusson tidaklah tepat menurut azas hukum, sehingga penetapan klien kami sebagai tersangka harus batal demi hukum. Tandasnya.
"Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tindak pidana korupsi, unsurnya adalah melanggar hukum, merugikan keuangan Negara, dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi" tidaklah terbukti. Karena dalam APL Tele tidak ada keuangan Negara, serta APL Tele tidak diketahui secara pasti kapan itu menjadi aset Negara".
Penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) itu juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir tidak memiliki wewenang dalam menangani kasus APL Tele, sebab Kejaksaan Negeri Samosir masih baru. Sementara permasalahan APL tele tersebut dimasa Kabupaten Tobasa, yang kini menjadi dua Kabupaten, yakni Samosir dan Toba.
Pada sidang prapid yang dipimpin hakim tunggal, Azhary P.Ginting,SH itu, Rumintang menilai Kejaksaan Negeri Samosir terlalu tergesa gesa menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab tanpa ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya maka tidak ada korupsi.
Sementara dalam kasus ini belum ada perhitungan kerugian Negara oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) atau ahli di bidangnya sesuai kompetensinya. Sehingga menurut hukum, penetapan Bolusson Pasaribu sebagai tersangka tidak terpenuhi serta tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Rumintang Naibaho, Cyrus Sinaga, SH.Mhum, Horas Sinaga,SH, dan Renal Simangunsong,SH, yang tergabung sebagai kuasa hukum Bolusson, juga menerangkan bahwa akibat kelalaian jaksa dalam menerapkan hukum, klien mereka itu dirugikan secara materil Rp 35.000.000 dan immateril Rp1.200.000.000. (PS/PARDIMAN LIMBONG)