POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu
menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Dairi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (T.A) 2020 pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, Senin
(21/9/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi.
Bupati mengatakan, Rancangan PAPBD T.A. 2020 berpedoman pada pasal 161 sampai dengan pasal 184 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2020,dalam penyampaian nota pengantar dihadapan anggota DPRD Kabupaten Dairi,
Penyusunan
Rancangan Perarturan Daerah tentang PAPBD tahun anggaran 2020 diawali pembahasan
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2020 yang sudah
dilaksanakan dan disepakati bersama pada Jumat (18/9/2020) lalu menjadi
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
"Dengan
memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Dairi
tahun anggaran 2020, mewabahnya Covid-19 yang melanda sebagian besar negara
negara di dunia termasuk Indonesia dan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi dalam KUA Kabupaten Dairi T.A. 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap APBD Kabupaten Dairi dengan memperhatikan dan mempedomani kebijakan
dan regulasi Pemerintah Pusat dalam hal percepatan penanganan Covid-19 yang
menyebabkan terjadinya refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan
penyesuaian APBD tahun anggaran 2020,” ucap Beliau.
Adapun
struktur Perubahan APBD T.A.2020 dikatakan Bupati, untuk pendapatan daerah
berkurang sebesar Rp. 133.512.725.543 (Seratus tiga puluh tiga miliar lima
ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh
tiga rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp. 1.180.779.570.000 (Satu triliun
seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh pulu sembilan juta lima ratus
tujuh puluh ribu rupiah) sehingga pendapatan daerah pada Perubahan APBD menjadi
sebesar Rp. 1.047.266.844.457.
Sementara
untuk belanja daerah pada Perubahan APBD T.A.2020 dimana pembacaan Nota
Pengantar Keuangan yang dilanjut oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita
Sihombing, SH,hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan,berkurang sebesar
Rp. 57.168.081.466, dari anggaran semula sebesar Rp. 1.222.779.570.000 (Satu
triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh pulh sembilan juta
lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.
1.165.611.488.534 (Satu triliun seratus enam puluh lima miliar enam ratus
sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat
rupiah).
Rapat
paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani,
S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Alvensius Tondang
dan Wanseptember Situmorang. Turut hadir,Sekda,Drs. Leonardus Sihotang, Asisten
dan Staf Ahli, serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.
Sedangkan
sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020) dengan agenda
Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dairi atas Nota Pengantar
Bupati Dairi tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020.(PS/K.TUMANGGER)