POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemko Padangsidimpuan terus sosialisasi Perda Nomor 28 Tahun 2020. Kegiatan pengawasan ini, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan, Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Padang Sidimpuan. Sebagai garda terdepan Pemko Padang Sidimpuan dalam penegakan Perda dan Perwal, Satpol PP terus intens bersama TNI, POLRI, Dan DISHUB melakukan sosialisasi setiap harinya," ungkap Kasat Pol PP, Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe.
"Personel kita tiada henti memutus rantai penularan Covid-19, dengan terus aktif mengajak masyarakat disiplin menerapkan Protokol kesehatan, Yakni menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam operasi yustisi yang digelar petugas Satpol PP Padang sidimpuan, masyarakat yang didapati tidak mengenakan masker dilakukan penindakan sesuai Perwal 28 tahun 2020,tentang" Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019(Covid-19).begitu juga dengan operasi yang digelar di Jl. BM. Muda siregar dan di Jl. Perintis kemerdekaan.
"Ada juga masyarakat yang kita sambangi yang lupa memakai masker disanksi dengan sanksi tertulis, untuk hari ini ada sekitar 56 orang yang terkena sanksi,"
Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan penindakan setiap hari dilakukan, baik siang maupun malam.
"Kita berharap kota Padang Sidimpuan kembali ke kehidupan normal, maka setiap hari kita lakukan sosialisasi dan penindakan. Demi kesehatan diri dan keselamatan kita bersama.(PS/BERMAWI)