POSKOTASUMATERA.COM-
"Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020, tentang " Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kasatpol PP Padang Sidimpuan, Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe Munggu (1/11) menjelaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang kegiatan hajatan.
“Sesuai arahan, pada dasarnya Pemerintah Kota Padang Sidimpuan tidak melarang melakukan kegiatan hajatan. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan dan itu harus dipatuhi,”
Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati, memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker bagi para tamu, pengaturan jarak kursi tamu dengan kursi yang tamu lainnya," beber Kasatpol PP.
Selain itu, siapapun yang ingin menggelar kegiatan hajatan wajib mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut, juga harus dilampirkan dengan layout tempat dan jadwal kegiatan acara berlangsung.
Lebih lanjut disampaikan Kasatpol PP, "Sebelum menggelar acara, pemilik hajatan wajib membuat surat pernyataan serta pemberitahuan kegiatan ke Gugus Tugas, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai Virus Corona, maka perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,"pungkasnya.
" Pola hidup baru ini, agar dijadikan kebiasaan dan disiplin dalam penerapannya, begitu juga dalam kegiatan ditempat wisata, adat maupun kebudayaan harus mematuhi Protokol kesehatan,Tutupnya.
(PS/BERMAWI)