Mahkota Berharga Gadis ini Hilang Di Desa Pematang Seleng

/ Minggu, 04 April 2021 / 02.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Gadis berusia 18 tahun ini, kita sebut saja Mawar (samaran), harus menerima dengan pahit kejadian yang dialaminya ketika dalam perjalanan pulang ke kampung Halaman Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Kepahitan yang dialaminya yakni, Mahkota berharga Mawar yang menjadi kehormatan dan dipertahankan untuk calon pemimpinnya nanti, direnggut seorang supir travel, M (30) warga Jalan H. Adam Malik Gg. Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dalam waktu sekejap alias rudapaksa.

Menurut informasi yang diperoleh, rudapaksa yang dilakukan M terhadap Mawar (korban) terjadi ketika, korban melakukan perjalanan pulang dari Kota Pekanbaru (Riau) kembali ke kampung halaman Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu (Sumatera Utara). 

Saat itu, perkiraan waktu menunjukan pukul 20.00 Wib. Mawar telah memesan tiket travel dari Sumatera Trans Grup (STG). Pihak travel menjemput korban dari lokasi kost-kostan korban. Korban sempat bertanya kepada petugas travel yang menjemput. 

"Berapa orang penumpang ke Rantauprapat bang ?, Dijawab petugas travel ada 4 orang,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menceritakan kronologi kejadian, Sabtu (3/4/2021). 

Sampai di loket travel (STG), korban sempat heran dengan perkataan petugas travel yang menjemputnya di kost-kostan. Tanpa berpikir panjang, korban menduga - duga, kemungkinan penumpang yang lain dijemput dalam perjalanan nantinya.

 "Waktu keberangkatan, korban disuruh naik ke mobil yang telah ditunjuk oleh petugas travel. Korban naik dan duduk tepat di kursi depan dekat supir,"kisah AKP Parikhesit.

Mobil pun berangkat dan melakukan perjalanan dari Kota Pekanbaru menuju Kota Rantauprapat. Diperjalanan, penumpang yang disebutkan petugas travel, tidak ada. Ternyata hanya korban penumpang yang naik diawal keberangkatan. Disini, tersangka memulai hasratnya yang bejat dengan merayu/membujuk korban.

"Diperjalanan, M (tersangka) mengajak ngobrol korban. Tanpa rasa curiga, korban terlibat dalam obrolan tersebut. Hingga obrolan tersangka sampai mencoba membujuk korban untuk melakukan oral sex. Namun bujukan tersebut ditolak korban,"terang Parikhesit.

Tidak berhasil membujuk korban, perjalanan terus dilanjutkan. Dalam perjalanan, tersangka sekali - sekali mengajak korban bicara. Hingga sampai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aeknabara - Kotapinang, tersangka memberhentikan laju mobilnya di suatu tempat.

Disini, tersangka mulai melancarkan aksinya. Tersangka berupaya meraba bagian dada. Namun, korban melakukan perlawanan. Keberhasilan tersangka pun minus, dan melakukan perjalanan kembali sekira pukul 05.00 Wib.

Laju mobil travel yang dikendarai tersangka masih berada di Jalinsum Aeknabara - Kotapinang. Tak menahan hasrat birahi yang semakin bergejolak, tersangka menghentikan laju mobil travelnya di depan sebuah Ruko yang berada di Jalan Lintas Sumatera Aeknabara Kotapinang Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu.

Didepan Ruko, tersangka melancarkan kembali aksi bejatnya. Pergelutan antara tersangka dan korban pun terjadi. Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka memar pada bagian paha dan dada. 

Tak bisa menahan aksi yang dilancarkan tersangka, akhirnya korban pasrah dengan keadaan tubuh yang telah lemah melakukan perlawanan. Dengan keadaan korban lemah, tersangka dengan pikiran yang sudah dipenuhi hawa nafsu bejat, merudapaksa korban didalam mobil travel yang dikendarainya. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan merasa tidak bersalah, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban sampai alamat tujuan. Kemudian tersangka meninggalkan korban.

Korban yang telah sampai dirumah, langsung menceritakan kejadian kepada yang dialaminya diperjalanan kepada kedua orang tuanya. Mendengar atas kejadian yang menimpanya, korban bersama orang tuanya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Reaksi cepat tanggap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan dan melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka berada di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kotapinang (Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti Mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih.  Tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,"jelas AKP Parikhesit. (PS/Ricky)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p