
Lebih lanjut disampaikan Kades Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpyan Batunadua, " sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Pada bab 4 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran peneruma vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat dikenakn sanksi administratif berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah.
c. Denda.
Lanjut Kades Pudun Julu " untuk pemberitahuan kepada masyarakat yg baik,agar masyarakat belum di vaksin supaya di vaksin kembali,sebelum nantinya berlaku sangsi yg di keluarkan pemerintah,agar di kemudian hari tidak menyalahkan pemerintahan Desa, " ungkap Kades. (PS/BERMAWI)