Kantor Pegadaian Tanjungbalai berkibar bendera merah putih kuyak kusam (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Mirisnya, seorang pihak Pegadaian Tanjungbalai, yang mengaku bernama Aryo, Jum'at (25/6/21) sekira pukul 16.19 wib sore hari kepada sejumlah wartawan yang ingin mengonfirmasi hal tersebut, mengatakan hal itu bukan urusannya.
"Saya disuruh hanya untuk menjumpai bapak-bapak di sini. Kalau mau minta keterangan terkait Pegadaian ini harus melalui Humas di Medan. Mengenai bendera itu bukan urusan saya," katanya kepada wartawan sembari berargumen untuk konfirmasi harus kemedan.
Saat wartawan menanyakan keberadaan pimpinan yang bertanggungjawab di kantor pegadaian tersebut, pria tersebut mengatakan belum ada pimpinan di kantor tersebut."Di sini masih Pjs, belum ada kepala kantor definitif," cetus Aryo saat menjumpai sejumlah wartawan tepat dilokasi bendera kuyak robek dan kusam berkibar di kantor pegadaian Kota Tanjungbalai yang disaksikan sejumlah secruty (satpam).
Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan.Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengatur tentang bendera kusut bisa didenda. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Bahwa kibarkan bendera kusut bisa didenda Rp 100 Juta. (PS/SAUFI)