Ungkap 9 Kasus Dengan 11 Tersangka, 3 Orang Diduga Bandar DPO

/ Rabu, 01 September 2021 / 22.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU-Dalam waktu sepekan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika yang mengamankan 11 orang tersangka dan 3 orang yamg diduga bandar narkoba jenis sabu dalam operasi tersebut ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, diruang loby Mapolres Labuhanbatu, Rabu (1/9/2021), dalam konferensi pers pengungkapan dilakukan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021.

Pengungkapan peredaran barang haram tersebut atas adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir.

"Pengungkapan kasus ini adanya laporan masyarakat. Kemudian, kita kembangkan dan kita peroleh hasil dari operasi penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Bilah Hilir. Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,"ujarnya.

AKBP Deni Kurniawan memaparkan penangkapan para tersangka, yaitu AT alias Aman (33) warga Dusun Kongsi Enam yang ditangkap Di Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara,  MF (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama dan MK (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu di tangkap pada hari Kamis 26 Agustus 2021.

Kemudian tersangka RS (21) warga Selat Beting II Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, SP (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir dan P (49) warga Desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada hari Jumat 27 Agustus 2021.

Selanjutnya,  SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, BIN alias BENG, (22) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hili, ditangkap pada hari Sabtu 28 Agustus 2021.

KPM alias Ngek (31) warga Gg. Katholik Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan dan, IP alias Ilham (27) warga Desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap pada hari Selasa 31 Agustus 2021. 

"Tersangka ZE (45) warga Kampung Nelayan (Kecamatan Bilah Hilir). Ditangkap pada hari Rabu 1 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,"paparnya.

Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 15,62 gram, Sepeda motor 2 unit, Uang pecahan sebesar Rp 2.050.000, Handphone 4 unit, Timbangan elektrik 1 unit, 1 bilah samurai, dan 3 bilah pisau.

Ke 3 orang yang ditetapkan DPO yaitu, HHN dan IP dari LP/18/I/2021/Polsek Bilah Hilir tgl 28 Januari 2021, serta SAR dari LP/05/I/2021/Polsek Bilah Hilir tgl 9 Januari 2021.

"Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan 4 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (PS/Messo Gulo).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p