Ketua Umum LP3 : Mengabaikan Validasi KLHS Sama Saja Menjebak Kepala Daerah Dan Inprosedural

/ Jumat, 29 Oktober 2021 / 21.19.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU -Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MM, belum lama ini menggelar rapat - rapat dan diskusi group beberapa kali dengan beberapa narasumber sebagai ahli dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Labuhanbatu. Seluruh rangkaian acara dan kegiatan itu dilaksanakan tanpa adanya Validasi KLHS.

Jika pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tidak melalui proses Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) jelas bertentangan dengan undang - undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS di Validasikan Inprosedural,"ujar Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi.

Disebutkan pada pasal 15 ayat (1) undang - undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini memberikan penegasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan/rencana atau program.

Permendagri Nomor 86 menjelaskan, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah.

"Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati Labuhanbatu harus menelaah hal ini dan evaluasi kebawah. Apakah validasi KLHS itu sudah ada atau memang disengaja tidak ada dan atau sengaja tidak dijelaskan. Jangan nanti muncul masalah baru lempar bola, tendang sana tendang sini,"kata Irfandi.

Selain itu, Irfandi menerangkan, pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017. Amanat Permendagri tersebut, RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Pada pasal 47 huruf G, tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 meliputi KLHS. Maka, Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD,"terangnya.

Pembuatan dan Validasi KLHS dan Penyusunan RPJMD itu, anggaran biayanya tentunya sudah dibawakan kedalam APBD Tahun Anggaran sebelumnya dengan rencana yang matang. 

"Perlu ditinjau kebawah, apakah karena anggaran terkena refocusing sehingga Tim Penyusun KLHS jadi pusing atau karena tidak paham arti penting sebuah KLHS terhadap RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Kalau diabaikan, sama saja menjebak Kepala Daerahnya dan bila diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi, itu Inprosedural,"tandasnya.

Diketahui Akreditasi Unit Pengelolaan Tehnis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara di cabut Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang tercantum di http://kan.or.id, dengan nomor KAN LP.1062 IDN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Nasrullah dan Kabid Pengelolaan Tata Lingkungan Sorta Uli Manurung mengenai dicabutnya Akreditasi UPT Laboratorium Lingkungan tidak menjawab. 

Sementara, Plt Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (LH) Syabela Rusli Siregar membantah. Dia mengklarifikasi, pihaknya dapat diperbolehkan untuk pengujian, hanya logo KAN tidak diperkanankan dicantumkan.

"Perlu saya klarifikasi, pemahaman itu kurang tepat. Pengujian tetap diperkenankan. Pencantuman Logo KAN nya yang tidak diperkenankan,"kata Rusli Siregar.

Usai dikonfirmasi, Rusli Siregar mengeluarkan kata kata tak pantas kepada sejumlah awak media. "Saya lagi berduka, anj****,*****,"ucap Rusli melalui telepon aplikasi Whats App poskotasumatera.com didengar sejumlah awak media. (PS/Ricky)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p