POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengamankan Handana Kaban (36) warga Delitua Timur, tersangka pencurian laptop dan uang dari kamar kos seorang mahasiswi.
Tersangka pertama kali diamankan jalan Ardagusema Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua. Sabtu (16/10/2021), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer Core 5 silver.
Sumber diperoleh di kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) seorang mahasiswi warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Morawa.
Bahwa pada hari Jumat , tgl 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib, Korban pergi meninggalkan Kamar Kos di Rumah Kos Mida di jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, dimana pada saat itu korban hanya menutup pintu kamar kos dengan engsel pintu tanpa digembok.
Dan pada hari sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 02.00 Wib korban kembali ke kamar kosnya dan menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka dan melihat kondisi kamar sudah berantakan, setelah korban memeriksa barang barang didalam kamar bahwa uang sejumlah 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan dilemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor5 warna silver yang diletak dirak buku sudah tidak ada.
Mendapat Info Tsb unit Reskrim Delta yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur Cek TKP.
Berdasarkan Cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Delitua diduga keras tersangka yang melakukan pencurian uang dan laptop tersebut An. Hardana Kaban
Pada Hari Sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 diterima informasi tersangka Handana Kaban sedang berada di belakang potong ayam Jln. Ardagusema Kel. Delitua Timur.
Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delitua team 7.6 yang dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur ke lokasi dan terpandang mata dengan tersangka serta team langsung tenangkap tersangka.
Dan setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian uang dan laptop di kamar Kos-kosan Mida dengan cara masuk kedalam kos-kosan korban yang hanya ditutup dengan engsel pintu tanpa digembok.
Setelah dilakukan penanggkapan diamankan barang bukti dari rumah tersangka Handana Kaban 1 unit Laptop Merk Acer Cor5 Warna Silver. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke Polsek Delitua guna di lakukan pemeriksaan lanjut(PS/HS)