POSKOTASUMATERA.COM - DELISERDANG - Sidang penelantaran anak dengan terdakwa Simon Bangun di PN Lubuk Pakam mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa ternyata memiliki kebun dan rumah sewa yang hasilnya digunakan pelapor.
Tak tanggung-tanggung, saksi yang diperiksa dan menyatakan Pelapor mengambil hasil kebun dan rumah sewa milik terdakwa adalah kerabat Pelapor sendiri bernama Aman Sentosa Sitepu dan Nova Tarigan pada sidang, Kamis (14/10/2021) dengan Majelis Hakim diketuai Pintauli Tarigan SH, beranggotakan Marsal Tarigan SH MH dan Asraruddin SH MH.
Para saksi yang diperiksa Majelis Hakim adalah Aman Sentosa Sitepu merupakan Adik Kandung Pelapor Murniani, Nova Tarigan merupakan Keponakan Pelapor dan saksi lain F. Karo-karo merupakan suami dari Kakak kandung Simon.
Didepan Majelis Hakim Aman Sentosa Sitepu yang merupakan adik kandung mendiang Rahel Sitepu yang merupakan istri Simon Bangun yang juga adik kandung pelapor memaparkan fakta mengejutkan. Dia menyatakan Simon Bangun tak ada menelantarkan anak sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Kakaknya Murniani yang merawat Anak Simon Bangun dan Alm. Rahel Sitepu menguasai harta warisan Simon Bangun berupaka Kebun dan Rumah Sewa yang hasilnya diambi Murniani.
Meski kesaksian Aman Sentosa Sitepu dan Nova Tarigan mengejutkan Majelis Hakim karena pernyataan kesaksian meringankan Terdakwa Simon Bangun dan tak mendukung Laporan Pelapor yang merupakan kerabat saksi, namun Aman Sentosa Bangun menyatakan kesaksiannya demi kebenaran karena dia mengaku tak merasa Terdakwa menelantarkan anaknya.
"Biasanya keluarga kemari menyerang Terdakwa, jadi kamu ke sini kenapa jadi saksi meringankan Simon," tanya Hakim. Dijawab Aman Sentosa Sitepu, demi membela yang benar. "Saya kemari untuk membela yang benar," jawab Aman tegas.
Diceritakan Aman Sentosa Bangun di persidangan, Istri Simon Bangun yang merupakan Kakaknya Alm. Rachel Sitepu tak pernah melahirkan hingga pasangan itu mengadopsi Aura Bangun. Namun Aman tak mengetahui surat adopsinya.
Saat dicecar JPU Natali Angkat SH dari Kejari Lubuk Pakam atas ada tidaknya Aman Sentosa Sitepu melihat langsung Terdakwa menafkahi anaknya, Saksi kembali menyatakan bahwa biaya hidup Aura Bangun yang dirawat Murniani (pelapor) adalah dari hasil kebun dan uang sewa rumah milik Simon Bangun.
Jawaban saksi seolah membuat JPU kesal, dengan menghardik saksi dengan pernyataan jawab dengan tegas. “Jawab sesuai yang saya tanya, ada melihat langsung atau tidak Simon memberi nafkah," tanya JPU Natali Angkat terlihat kesal.
Hal senada disampaikan, saksi Nova Tarigan. Didepan Majelis Hakim Nova Tarigan menyatakan, saat di Pekamanan Alm. Rachel Sitepu, Terdakwa meminta hal asuh anaknya namun ditolak oleh Pelapor dengan tidak menunjukkan keberadaan anak Simon Bangun hingga terjadi keributan. Dia mengaku, hingga kini Simon Bangun belum mendapatkan Hak Asuh atas anaknya.
Saksi F Karokaro menyatakan, Terdakwa Simon Bangun dan Alm. Rachel Sitepu mengadopsi Aura Bangun (13) dengan dibuat acara Adat Karo penabalan marga Bangun.
PELARANGAN LIPUTAN
Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam ini, media poskotasumatera.com juga mengalami pelarangan liputan. Saat akan mengambil foto, 3 orang oknum memakai pakaian Jaksa melarang kegiatan Jurnalistik tersebut.
JPU Natali Angkat SH juga menimpali ke 3 rekannya dengan melaporkan kegiatan Jurnalistik ke Ketua Majelis Hakim namun diabaikan. "Bu Hakim itu ada yang mengambil foto jalannya persidangan," lapornya kepada Ketua Majelis Hakim sambil teriak. Ketua Majelis Hakim hanya melirik awak media tanpa ada larangan.
Keberatan JPU dan 3 oknum jaksa ke media disanggah petugas Piket PN Lubuk Pakam. Petugas Piket yang namanya enggan ditulis mengatakan, ini kantor Pengadilan bukan kantor Jaksa. “Ini Pengadilan, bukan kantor Jaksa. Tak ada hak mereka melarang, selagi Hakim tak keberatan wartawan melakukan tugas jurnalistik dan wartawan tak mengganggu jalannya sidang,” katanya.
MINTA TERDAKWA DIBEBASKAN
Usai sidang, pada poskotasumatera.com, Aman Sentosa Bangun menceritakan, kasus itu berawal dari Laporan Kakak Kandungnya Murniani Sitepu di Polrestabes Medan dengan tuduhan Simon Bangun menelantarkan anaknya Aura Bangun (13) sesuai bukti lapor LP/2657/K/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 23 Oktober 2020.
Padahal Pelapor merawat anak Adopsi Simon Bangun dan Alm. Rachel Sitepu. Meski Simon Bangun berusaha meminta Hak Asuh Aura Bangun, namun pelapor dituding menghalangi dan malah melapor ke polisi atas tuduhan Simon Bangun menelantarkan anaknya. Bahkan, Murniani diduga menguasai kebun dan rumah sewa milik Simon Bangun.
Hingga kini, lanjut Aman Sentosa semua harta Simon Bangun dan Almh. Rachel Sitepu dikuasai Murniani, bahkan dia mengaku dilaporkan Murniani ke Polres Deliserdang saat menyerahkan sertifikat rumah kepada Simon Bangun padahal itu merupakan amanah Almh. Rachel Sitepu yang merupakan Kakak Kandungnya sebelum meninggal dunia.
“Simon dituduh menelentarkan anak, padahal Kakak saya Murniani yang menguasai hasil kebun dan uang rumah sewa Simon Bangun. Saya juga ditersangkakan Polres Deliserdang atas laporan Murniani dengan tuduhan pencurian. Padahal saya hanya menyerahkan sertifikat tanah milik Almh. Rachel Sitepu kepada Simon Bangun yang merupakan ahli waris sesuai amanah Almh. Rachel Sitepu kepada saya semasa hidupnya,” jabarnya merasa ada keanehan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Aman Sentosa hanya berharap, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa perkara Simon Bangun bisa berlaku seadil-adilnya agar kebenaran bisa terungkap dan yang tak bersalah bisa dibebaskan.
Belum diperoleh keterangan dari Murniani maupun JPU dan Polrestabes Deliserdang. Baik Murniani dan JPU belum dapat dikonfirmasi wartawan. (PS/IWAN GINTING)