Usai Ditangkap, Dua Pekerja PSR Diduga Dilepas

/ Senin, 25 Oktober 2021 / 21.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Penangkapan dua pekerja proyek peremajaan sawit rakyat (PSR), usai diamankan Polres Labuhanbatu, dikabarkan telah dilepas.

Dua pekerja yang dikabarkan dilepas itu yakni Junaidi dan Kusmayadi. Pengamanan terhadap kedua pekerja ini, menurut informasi sedang membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar di seputaran Desa Ajamu Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di bulan September 2021 yang lalu.

Informasi merebak, dugaan dilepasnya kedua pekerja ini menyeret nama salah seorang Kanit di Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yakni Iptu SML. Bahkan, menurut cerita yang berkembang dilapangan, aroma rupiah senilah Rp.20 juta pun mencuat. 

Ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com terkait adanya pemberitaan media online sumut.poskota.co.id mengenai hal tersebut, Kanit Resum Iptu SML via aplikasi sosial media Whatsapp tidak ada membalas berupa bantahan. Namun, membalas ucapan terima kasih telah mengingatkan. 

"Mksih ingo nya bg,"balasnya pada dinding Whatsaap, Sabtu (23/10/2021), dan belum menjawab tentang perkembangan penanganan kasus tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Parahita Raksaka ketika dikonfirmasi, Senin (25/10/2021), hingga berita ini dilangsir, belum memberikan jawaban terkait dugaan tangkap lepas tersebut. (PS/Ricky)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p