POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku terduga bandar narkoba jenis shabu yang cukup meresahkan masyarakat di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai, Selasa (2/11/ 2021) sekitar pukul 00.35 WIB.
Ironisnya, lokasi (TKP) penggrebekan adalah kediaman mantan anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019, Wali Usman alias Usman (33) salah seorang pelaku yang diamankan petugas.
Kemudian, rekan pelaku adalah Reza Zulmi alias Reza (30) masih warga yang sama.
Mereka berdua diamankan dengan barang bukti berupa, 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram, 6 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna hitam milik tersangka Reza Zulmi.
Kemudian, 1 unit HP merk Samsung warna putih milik Wali Usman, dan uang Rp54 ribu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram serta 1 buah kotak permen merk Happydent.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Sopyan, SH kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh tersangka serta sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.
"Kemudian dilakukan lidik dan setelah lokasi pasti diketahui selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil diamankan tersangka, namun tersangka Reza sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," ungkap Sopyan.
Lalu, sambung Sopyan lagi, dengan didampingi Kadus 15 Mulyono, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang berinisial S warga kecamatan Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui tersangka.
"Kini barang bukti dan kedua tersangka telah di amankan ke Mapolres Sergai guna proses lanjut," pungkas Sopyan.(PS/SIDDIK).