POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Berdasarkan situs resmi Komite Akreditasi Nasional (KAN) http://kan.or.id,
Dengan kondisi tersebut, secara otomatis Pendapatan Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah melalui UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu sejak 14 Desember 2020 s/d 2021 masih harus dipertanyakan kembali. Sementara, tahun 2019 kebawah UPT. Laboratorium Lingkungan itu masih berkontribusi mewarnai Pendapatan Daerah Labuhanbatu.
Pantauan media, sampai saat ini, UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih beroperasi dan pegawainya terlihat sibuk didalam gedung. Selain itu, informasi diterima, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu masih melakukan pengujian air limbah (limbah cair), Air Permukaan (air sungai, air sumur) perusahaan.
Dicabutnya akreditasi KAN LP. 1062 IDN tersebut menyimpulkan, UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu tidak diperkenankan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan hidup, meliputi : pengujian air limbah (limbah cair), Air Permukaan (air sungai, air sumur, air danau) dengan menggunakan spesifikasi dan metode pengujian jenis apapun.
Larangan pengujian paremeter kualitas lingkungan oleh lembaga/dinas/organisasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Tentang Laboratorium Lingkungan.
Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Labuhanbatu terkhusus UPT Laboratorium Lingkungan masih melakukan aksi nekad beroperasional dan melakukan uji limbah perusahaan. Hal ini bisa dikenakan sanksi sesuai Permen LHK RI Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020,"paparnya.
Informasi kembali dihimpun awak media. Beberapa peruntukan anggaran tahun 2021 yang kembali dipertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. Anggaran tersebut diantaranya yakni, Anggaran Program Perencanaan Lingkungan Hidup sebesar Rp.149,5 juta, dengan kegiatan penyusunan RPPLH dan pelatihan/bimbingan teknis/sosialisasi.
Kemudian anggaran Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten senilai Rp.100 juta, dengan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS rencana tata ruang, sewa gedung, belanja barang dan jasa. Anggaran program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten senilai Rp.101 juta, anggaran pengelolaan laboratorium lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.56,2 juta.
Selanjutnya, anggaran kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.20 juta, Anggaran kegiatan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup senilai Rp.10 juta, anggaran program pembinaan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dgn anggaran Rp.39,8 juta, anggaran kegiatan penyelenggaraan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan Kabupaten Labuhanbatu dengan anggaran Rp.79,8 juta.
Anggaran pada program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat dengan anggaran Rp.20 juta, anggaran kegiatan program penanganan pengaduan lingkungan hidup dgn anggaran Rp.10 juta. Program pengelolaan persampahan dengan anggaran Rp.5,7 milyar. Dengan rincian penanganan sampah dilakukan pemilahan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah sebesar Rp.1,1 milyar.
Pada program pengelolaan persampahan, anggaran penanganan sampah sebesar Rp.1,1 milyar, sewa alat dan mesin Rp 34 juta. Untuk pemeliharaan alat/mesin Rp.101,7 juta, belanja modal alat angkutan motor Rp.1,04 milyar, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan sampah Rp.4,49 milyar, dan pemeliharaan barang milik pemerintah daerah senilai Rp.1,34 milyar.
Informasi kembali dihimpun awak media. Beberapa peruntukan anggaran tahun 2021 yang kembali dipertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. Anggaran tersebut diantaranya yakni, Anggaran Program Perencanaan Lingkungan Hidup sebesar Rp.149,5 juta, dengan kegiatan penyusunan RPPLH dan pelatihan/bimbingan teknis/sosialisasi.
Kemudian anggaran Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten senilai Rp.100 juta, dengan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS rencana tata ruang, sewa gedung, belanja barang dan jasa. Anggaran program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten senilai Rp.101 juta, anggaran pengelolaan laboratorium lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.56,2 juta.
Selanjutnya, anggaran kegiatan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp.20 juta, Anggaran kegiatan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup senilai Rp.10 juta, anggaran program pembinaan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dgn anggaran Rp.39,8 juta, anggaran kegiatan penyelenggaraan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan Kabupaten Labuhanbatu dengan anggaran Rp.79,8 juta.
Anggaran pada program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat dengan anggaran Rp.20 juta, anggaran kegiatan program penanganan pengaduan lingkungan hidup dgn anggaran Rp.10 juta. Program pengelolaan persampahan dengan anggaran Rp.5,7 milyar. Dengan rincian penanganan sampah dilakukan pemilahan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah sebesar Rp.1,1 milyar.
Pada program pengelolaan persampahan, anggaran penanganan sampah sebesar Rp.1,1 milyar, sewa alat dan mesin Rp 34 juta. Untuk pemeliharaan alat/mesin Rp.101,7 juta, belanja modal alat angkutan motor Rp.1,04 milyar, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan sampah Rp.4,49 milyar, dan pemeliharaan barang milik pemerintah daerah senilai Rp.1,34 milyar.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Nasrullah berulang kali dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban alias diam. (PS/Red)