POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP. Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku pembunuhan yg melarikan diri kewilayah hukum Polres Dairi, Terduga pelaku ditangkap Unit Resum sat Reskrim polres Dairi bersama tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda sumut di daerah Adian para para desa Adian gupa kec. Siempat nempu kab. Dairi sekira pukul 07.45 hari Rabu (03/11/2021).
Kronologis
penangkapan, diterima informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa ada terduga Kasus Pembunuhan yg memasuki
wilayah hukum Polres Dairi, kanit resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan
bersama Tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi
tsb dan bahwa benar Tersangka TAS berada dilokasi tsb dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap
tersangka TAS
Ada pun
tindak pidana yg dilakukan TAS yg beralamat di jln. Karet IV No. 04 Perumnas
Simalingkar Medan tsb adalah sebagai kordinator lapangan saat kejadian
pembunuhan di Kabupaten Padang lawas yg melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP.
Saat ini
tersaka TAS sudah dibawa ke dit krimum Polda sumut dan diamankan oleh Tim
opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.(PS/K.TUMANGGER).