POSKOTASUMATERA.COM-LABUHAN DELI-Sidang dalam kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Rabu (3/11/2021) dengan terdakwa Djohor alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan terhadap korban Joni supaya dihukum berat..
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Berkat Imanuel Harefa, SH telah menggelar sidang beberapa kali dan kali ini pemeriksaan saksi.
Dalam isi surat dakwaan bahwa terdakwa melanggar pasal 351 Jo pasal 55 dan pasal 335 KUHPidana tentang kekerasan terhadap korban.
Menurut korban yang saat itu turut menyaksikan sidang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada jeranya melakukan tindak pidana.
Baru saja dihukum pidana percobaan pembakaran divonis oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam di PN Labuhan Deli selama 5 bulan penjara percobaan lalu minta banding dan kasasi. Belum semuanya hukuman itu dijalani yaitu kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kembali.
Menurut korban aksi terdakwa selalu melakukan penganiayaan kepada siapa saja dengan cara emosi tinggi tanpa pikir panjang dan pertimbangan resikonya.
Sudah berkali-kali terdakwa melakukan penganiayaan bahkan melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menikam bagian perut korbannya, kata Joni.
Karena sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap saudara sendiri dan orang lain dengan cara emosi yang tidak terkontrol maka diminta kepada JPU dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Irwansyah,SH supaya menghukum terdakwa Acay maksimal sesuai pasal 351 Jo pasal 55 dan pasal 335 KUHPidana.
Ketika dikonfirmasi kepada JPU melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Anggara, SH , Rabu (3/11/2021) mengatakan proses hukum sidang sedang berjalan, baik pemeriksaan terdakwa,korban dan sejumlah saksi. Jika terbukti terdakwa Acay bersalah akan dituntut JPU sesuai pasal - pasal yang dakwakan dan hukuman akan ditambah sesuai vonis MA yang sudah berketetapan hukum, ungkap Anggara. (PS/ABU HASAN).