Pemkab Labuhanbatu Belum Melakukan Validasi KLHS, Hobol Z Rangkuti : Udah ?

/ Selasa, 02 November 2021 / 13.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) merupakan dokumen lingkungan yang menjadi prasyarat dan acuan dalam penyusunan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dari RPJMD, kemudian dijabarkan rencana kegiatan dan program (RKP) pemerintah daerah. Dasar hukum KLHS pun cukup banyak, baik dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup maupun peraturan pemerintah dan Permendagri.

Ketua Umum Lembaga Peduli Pemantau Pembangunan (LP3) Irfandi sebelumnya telah menjabarkan, KLHS akan menjadi acuan RPJMD bagi kepala daerah terpilih. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang sudah disusun, kemudian menjadi acuan bagi daerah menyusun RPJMD lima tahun mendatang.

"Pemerintah daerah tidak akan kehabisan waktu menyusun RPJMD kalau KLHS sudah ada,”kata Irfandi.

KLHS ini dimaksudkan, lanjut Irfandi, agar pemerintah daerah siap dari awal dalam menyusun KLHS. KLHS RPJMD disusun tiap lima tahun sekali, sesuai dengan visi misi kepala daerah yang baru terpilih.

Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara adalah daerah yang ikut serta dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hingga sampai dua kali terjadi pemilihan suara ulang. 

"KLHS penting sebagai salah satu instrumen dalam acuan pembuatan RPJMD,"kata Irfandi.

Menurutnya, dokumen RPJMD yang disusun tanpa ada KLHS akan cacat hukum. “KLHS ini sudah berjalan selama 11 tahun acuan dasar hukumnya. Bagaimana jika RPJMD tidak ada KLHS padahal disyaratkan dalam undang-undang, maka yang saya khawatirkan ialah rawan digugat seperti yang terjadi di Riau,”terangnya.

Dasar hukum KLHS UU Nomor 32 tahun 2009, PP Nomor 46 tahun 2017 tentang KLHS, Permen LHK Nomor 69 tahun 2017 setya Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti, ketika di konfirmasi, Senin (1/11/2021), terkait dengan tidak adanya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), dia menyatakan mengenai pencabutan akreditasi UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu tidak ada hubungannya dengan penyusunan RPJMD.

"Mohon maaf, terkait akreditasi UPT, tidak ada kaitannya dengan Dokumen RPJMD 2021-2026,"balasnya via pesan Wahtsapp.

Ketika ditanya kembali mengenai Validitas KLHS, Hobol menjawab sudah. "Udah,"balasnya singkat, Selasa (2/11/2021).

Menurut informasi yang diperoleh, Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun, RPJMD telah disusun. 

Sekedar diketahui, pentingnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam RPJMD diatur dalam Permendagri No. 7 tahun 2018 tentang KLHS dalam RPJMD. Terdapat beberapa proses yang harus dilalui dalam penyusunan KLHS RPJMD. Yakni, pengintregitasan rekomendasi dalam KLHS ke dalam kebijakan, rencana, program RPJMD, penjamin mutu KLHS, dan Validitas KLHS. Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD.

Integritas KLHS dalam RPJMD sangat dibutuhkan agar kelestarian lingkungan tidak berdampak buruk oleh kegiatan pembangunan. Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia.

Namun, keefektifan KLHS sebagai instrumen pengendalian penjaga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu masih dipertanyakan. Karena, masih terdapat rekomendasi KLHS yang tidak terakomodasi dalam RPJMD.

Dokumen RPJMD tidak bisa disahkan tanpa KLHS diawal  Tanpa KLHS, RPJMD tidak akan disetujui. Maka, akan terjadi "kekacauan" dalam penyelenggaraan pemerintah. 

KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden beedasarkan undang - undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan oenilaian kesesuaian. KAN mempunyai tugas pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Berbagai persiapan harus dilakukan pihak UPT Laboratorium. Persiapan tersebut dapat dikelompokan dalam lima kegiatan sesuai dengan klausul - klausul ISO/IEC 17025:2017. Yaitu, persiapan terkait bidang umum, struktural, sumberdaya, proses dan manajemen dengan ruang lingkup pengujian yang didaftarkan. Persiapan bidang umum terkait kebijakan mutu, sasaran mutu, ketidak berpihakan dan kerahasiaan. Bidang struktural terkait struktur organisasi dan uraian tugas.

Bidang sumber daya terkait personil, fasilitas laboratorium, kondisi lingkungan, peralatan, ketertelusuran pengukuran, produk eksternal, dan layanan eksternal. Bidang proses terkait kaji ulang permintaan tender, kontrak, pemilihan metode, verifikasi metode, validasi metode, sampling, rekaman teknis, pemastian keabsahan hasil, pelaporan hasil, pengaduan, pekerjaan yang tidak sesuai, pengendalian data, dan manajemen informasi. Sedangkan untuk bidang manajemen, laboratorium menyiapkan terkait sistem manajemen, pengendalian dokumen sistem manajemen, pengendalian rekaman, tindakan untuk mengatasi resiko dan memanfaatkan peluang, dokumentasi sistem manajemen, tindakan perbaikan, audit internal, dan kaji ulang manajemen. (PS/Ricky)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p