POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Patroli Laut Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung BC 1508 bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan sebanyak 850 Ball Pakaian Bekas (Ballpres) asal Malaysia tujuan Tanjungbalai Sumatera Utara yang diangkut dengan Kapal Motor KM. HESNITHA - 1 GT. 29 Nomor PPf 5527/L Bendera Indonesia.
Kepala seksi penyidikan dan penindakan Bea cukai Teluknibung Kanwil Sumut, Musliadi, Selasa (23/11/21) menyampaikan kepada wartawan bahwa penindakan ini diawali dengan adanya informasi dari unit Intelijen dan Penindakan Kanwil BC Sumut bahwa akan ada kegiatan bongkar muatan pakaian bekas berupa ballpress.
"Kemudian Tim gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan pencarian dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM. HESNITHA – 1,"sebut Musliadi saat dikonfirmasi.
Menurutnya,berdasarkan keterangan Nakhoda KM. HESNITHA - 1, Sdr. MRT, mengangkut barang impor berupa pakaian bekas/balepress sebanyak 850 (Delapan Ratus Lima Puluh) bale dari Pulau Carry berangkat dari Malaysia dengan tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Indonesia.
"Adapun,perkiraan nilai barang tersebut yaitu sekitar 3,4 Milyar Rupiah dengan Kerugian Negara secara materil tidak dapat diperhitungkan. Karena merupakan barang yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,"ucap Musliadi.
Adapun pelanggaran yang dikenakan yaitu melanggar Pasal 102 (a) UU No.17 tahun 2006 ttg Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan paling banyak 5 Milyar Rupiah.
"Tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut saat ini telah dibongkar dan disimpan di Pangkalan/ Dermaga Kanwil BC Sumut,"kata Musliadi.
Sedangkan terhadap Nakhoda dan 5 org ABK saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan.
(PS/SAUFI)