Ket. Fhoto : Kepala lembaga permasyarakatan Lapas klas IIB Tanjungbalai Asahan Muda Husni , Bc. IP., S.H., M.M., saat dikonfirmasi wartawan - dokumentasi (POSKOTA/ SAUFI)
Sebanyak 46 warga binaan Lembaga permasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai Asahan Kementerian hukum dan ham (Kemenkumham) provinsi sumatera utara mendapatkan remisi dalam perayaan Natal pada Sabtu(25/12/21). Mereka telah memenuhi syarat mulai dari putusan yang inkrah hingga berkelakuan baik dalam remisi khusus Natal tahun 2021.
“Sesuai surat rincian narapidana dan tahanan yang dikeluarkan kasi BINADIK &Giatja Marlon Brando ,SH tertulis isi press rilis jumlah Narapidana yang beragama Kristen sebanyak 71 orang dan Narapidana Yang Memenuhi Syarat Untuk Di Usulkan Remisi Khusus Natal sebanyak 46 Orang.Narapidana Yang Mendapatkan Remisi Khusus Natal Sesuai Dengan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik lndonesla SK NOMOR : PAS-17O2.PK.O1.O5.OS TAHUN 2021 sebanyak 43 Orang dan SX ttlOMOR : PA$1701.PK.01.O5.O5 TAHU 2O21 Sebanyak 3 Orang dengan total keseluruhanya yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 sebanyak 46 orang," terang Kalapas Muda Husni , Bc. IP., S.H., M.M.,saat dikonfirmasi Minggu (26/12) siang.
Dikatakan,Muda Husni perayaan Natal juga digelar secara sederhana ada juga di gereja Lapas Klas IIB TBA. Warga binaan yang beragama Nasrani juga nampak khusuk menjalankan misa Natal bersama didalam Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan.
“Kegiatan tersebut sangat antusias karena mereka dapat memenuhi kebutuhan rohani dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan,” kata Muda husni menyampaikan.
Pihaknya berharap, dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat yang keluarganya berada di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) klas IIB Tanjungbalai Asahan.
Rincian narapidana,
Dewasa pria : 1269 orang
Dewasa wanita : 43 orang
Anak pria : 1 orang
Anak wanita : 0 orang
Total semua 1313 orang.
Sedangkan tahanan,
Dewasa pria : 117 orang
Dewasa wanita : 9 orang
Anak pria : 0 orang
Anak wanita : 0 orang
Total 126 orang, untuk jumlah keseluruhan nya 1439 orang.
Dengan rincian yang mendapat kan remisi khusus pada kedua SK tersebut sebagai berikut :
15 hari sebanyak 6 orang
1 bulan sebanyak 26 orang
1 bulan 15 hari sebanyak 13 orang
2 bulan sebanyak 1 orang
Total semua 46 orang .
Untuk yang menjalankan subsider setelah mendapat kan remisi khusus Natal 2021 = Nihil.
(PS/SAUFI)