POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam tempo sepekan (satu minggu) berhasil menggagalkan 100,80 Gram Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dinyatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, ketika memaparkan hasil kinerja Sat-Narkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
AKP Martualesi, pada paparan tersebut menyatakan, pengungkapan jaringan narkoba selama sepekan ini, telah diamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu total 100,80 Gram.
Ke-enam tersangka tersebut, yakni BDS alias Boby (24) diamankan pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 17.00 Wib diseputaran Jalan WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Bobby diamankan dengan baranf bukti 6,20 gram/bruto.
Dari tersangka Boby, Sat-Narkoba melakukan pengembangan. Dari pengembangan ini, berhasil diamankan 2 orang tersangka, yakni AAN alias Arman (25) dan WTS alias Topan (23). Keduanya diamankan pada hari Selasa (30/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib di seputaran Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat.
"Dari kedua tersangka ini, disita seberat 60,18 Gram/bruto. Seorang tersangka merupakan adik dari tersangka Boby yang kita amankan pertama,"ujarnya.
Kemudian, dari tersangka Arman dan Topan ini, Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan sampai ke Desa Bajak Kecamatan Portibi (Gunung Tua) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (1/12/2021).
Sekira pukul 05.00 Wib, berhasil menangkap seorang Tersangka lagi berinisial SH als Sutan (26). Dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat. "Diketerangan yang kita peroleh dari 4 tersangka yang kita amankan, terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,"ucap AKP Martualesi.
Dihari yang sama, Tim Sat-Narkoba mengamankan tersangka DP alias Dimas (21) diduga pengedar Nakotika jenis sabu di Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti sabu 28,42 Gram.
Berselang hari, Selasa (2/12/2021), tersangka SN alias Ningsih (44) diamankan di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban. Dari Ningsih, barang bukti disita 6,10 Gram.
"Personel melakukan undercover buy untuk melakukan penyidikan terhadap informasi yang diterima. Setelah dilidik, benar. Tersangka diamankan ketika sedang membawa barang bukti menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion merah. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan himpitan ekonomi. Karena, suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas dengan kasus yang sama,"terang AKP Martualesi.
Ke enam tersangka yang dipaparkan atas kasus dugaan pegedar narkoba, dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (PS/Ricky)