Kadis PMD Kota Padangsidimpuan: Peran Desa Sangat Penting Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi

/ Rabu, 29 Desember 2021 / 22.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Syafaruddin Harahap, S. Sos menyampaikan peran desa/Kelurahan sangat penting dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.  Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberi pedoman kepada Desa atau kelurahan dalam penurunan stunting secara terentegrasi melalui perencanaan,  penganggaran,  pengorganisasian,  pelaksana kegiatannya, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan Kewenangan masing masing. 


Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap sebagai nara sumber dalam acara sosialisasi penanganan dan  
pencegahan  stunting di Aula Desa Pintulangit Jae Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Rabu (29/12).

Disampaikannya," berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan nomor 54 tahun 2021  pasal 6 ayat 1 Dalam menyusun perencanaan perencanaan dan penanganan stunting diperlukan keterpaduan data kovergensi pencegahan stunting meliputi :a.  Data primer,
b. Data skunder,  c. Data analisa kebutuhan dan penyusunan kegiatan pencegahan stunting di desa dan Kelurahan dan d. Data terintegrasi. 

Selanjutnya Pasal 18 dijelaskan tim percepatan pencegajan stunting desa/Keluarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e,  ditetapkan dengan keputusan Desa atau Lurah. Susunan tim percepatan pencegahan stunting desa/kelurahan a. Ketua,  dijabat oleh Kepala Desa/Lurah, b. Sekretaris,  dijabat oleh Sekretaris desa/Sekretaris Lurah.
c. Anggota, terdiri dari Kaur atau  Kasi di Pemerintahan desa/Kelurahan.

Lebih lanjut Kadis PMD Kota Padangsidimpuan mengatakan Kepada peserta agar menanyakan kepada nara sumber apa kendala dan pemaparan nara sumber yang kurang dimengerti," ucapnya. (PS/BERMAWI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p