Minta Usut Kasus Korupsi Jalan Lingkar utara, Warga Pasang Spanduk di Depan Kantor Kejari TBA

/ Rabu, 29 Desember 2021 / 18.59.00 WIB

 


Spanduk terbentang didepan kantor kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan bertuliskan "meminta kepada kejaksaan negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jalan lingkar Utara,"(POSKOTA/ SAUFI)

POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI

Tampaknya, kasus korupsi jalan lingkar Utara  yang bergulir sampai saat ini disinyalir sampai berbuntut panjang. Rabu (29/12/21) siang, warga Kota Tanjungbalai  memasang spanduk di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dijalan jendral Sudirman Nomor KM 2 Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai provinsi sumatera utara. 
Dalam spanduk itu, mengatasnamakan aliansi masyarakat anti korupsi meminta  segera mengusut tuntas  kasus dugaan korupsi jalan lingkar Utara.

"Kami masyarakat Tanjungbalai meminta kepada kejaksaan negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jalan lingkar Utara,"isi pesan disampaikan didalam spanduk tersebut yang terbentang.

Sebelumnya diketahui,pada Jumat (10/12/21), Pengadilan Tipikor Medan telah membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai tahun 2018, perkara Nomor: 56/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan, dengan total anggaran berkisar Rp11 miliar, dengan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

Kepada kedua terdakwa dijatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa Endang Hasmi juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp1,8 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga sekitar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara terhadap satu terdakwa lainnya yakni, Abdul Khoir Gultom, dijatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan.

Dalam putusan disebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Dan sesuai  keterangan press nya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Sprindik baru Proyek jalan lingkar Utara.

 (PS/SAUFI)



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p