Spanduk terbentang didepan kantor kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan bertuliskan "meminta kepada kejaksaan negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jalan lingkar Utara,"(POSKOTA/ SAUFI)
Kepada kedua terdakwa dijatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa Endang Hasmi juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp1,8 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga sekitar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara terhadap satu terdakwa lainnya yakni, Abdul Khoir Gultom, dijatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan.
Dalam putusan disebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Dan sesuai keterangan press nya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Sprindik baru Proyek jalan lingkar Utara.
(PS/SAUFI)