POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Bertempat di Kantor Desa Pemdes Hutapadang kecamatan Batangangkola melaksankan penyusunan rencana kerja pemerintah Desa R.K.P.Des untuk Tahun anggaran (2022) mendatang.
Turut hadir dalam RKP.Des,
Dihadiri oleh Pendamping Desa, Pemdamping Kecamatan, Tokoh masyarakat,LPMD,Kader Posyandu, PKK, Tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Lokal Desa, tokoh Masyarakat, tokoh agama, , tokoh pemuda dan para undangan serta awak Media yang sempat hadir.
Kepala Desa Hutapadang Kec. Batangangkola Daromes Tampubolon kepada awak media baru baru ini mengatakan pelaksanakan musyawarah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Hutapadang. .Selaku pemerintahan Desa kita sangat mengharapkan kedepan, Semoga terwujudnya pembangunan di Desa. Tentunya agar ini tercapai kami minta dukungan semua elemen masyarakat kita, guna menghasilkan pembangunan yang lebik baik, Di RKPDes telah sama sama kita bentuk program – program baik program jangka menenga maupun jangka panjang, semoga capaian hasilnya agar dapat bermanpaat untuk kita semua, Secara maksimal ,efektif,efisien. Dalam mewujudkan di bidang membangun Desa agar terwujudnya desa mandiri, Guna mensejaterkan masyarakat yang madani. Jelas kades Hutapadang Daromes Tampubolon.
Lebih lanjut disampaikan Kades," bahwa tahun 2022 karena kelangkaan pupuk subsidi Pemerintah Desa Hutapadang akan membentuk Bumdes dan
Harapan adanya penyertaan modal Bumdes tahun 2023.
Lanjut Kades ," kami melaksanakan musyawarah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, kedepan telah di proritaskan 4 program,Di dalam penyusunan RKPDes salah satunya Pemberdayaan, serta guna Pembangunan dan Kegiatan yang sifatnya mendesak atau darurat, Maka dari itu kami berharap dengan RKPDes ini akan ada pemerataan pembangunan di wilaya dusun – Dusun yang ada di Desa Hutapadang , dan juga harapan kami semua elemen masyarakat kiranya dapat mendukung semua rencana pembangunan Desa yang telah sama sama kita sepakati, Semoga kedepan Desa Hutapadang akan semakin maju ujarnya.
.
Kades Hutapadang mengatakan, “Sesuai Peraturan Meteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 yaitu tentang musyawarah dan Peraturan Meteri Desa yang baru nomor 22 tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana Desa tahun anggaran 2022, maka dari itu hendaknya Ditingkat pengurus BPD untuk melaksanakan tupoksi dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan musyawarah dan pengawasan, Dengan terlaksananya Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, Agar Pemulihan Ekonomi semakin membaik mari kita jalankan program pemerintah Pusat ini sebaik mungkin," ucap Kades.
(PS/BERMAWI)