POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Ratusan warga Desa Ingul Jae, Kecamatan Tano Tombangan Angkola , Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara antusias mengikuti vaksinasi massal yang. dilaksanakan Sabtu (11/12/2021). Mereka mengikuti vaksin dosis pertama dan dosis dua untuk sasaran masyarakat umum.
Vaksinasi dimulai pukul pagi hari Jam 09 sampai selesai.Sebelum menerima suntikan Vaksin Covid-19, warga harus mendatangi empat meja. Mereka datang ke meja pertama untuk pendaftaran dan verifikasi data calon penerima vaksin.
Lalu ke meja dua untuk skrining atau pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya meja tiga untuk vaksinasi dan meja empat untuk observasi setelah penyuntikan vaksin. Para peserta menjalani skrining kesehatan yang dilaksanakan secara cermat dan hati-hati oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Tapsel melalui Puskesmas Batuhorpak.
Demikian disampaikan Camat Tano Tombangan Angkola Indra Sakti Siregar kepada awak media online didampingi Kepala Desa Ingul Jae Tulus Harahap disela sela pelaksanaan Vaksin.
Selama mengikuti vaksinasi tersebut, pelaksana dan peserta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Mereka memakai masker dan menjaga jarak ketika berada di dalam antrean. Warga juga mencuci tangan sebelum dan sesudah berada di ruang vaksinasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, vaksin yang diberikan kepada warga di desa kami telah dijamin keamanannya oleh BPOM ,” kata Camat Tano Tombangan Angkola ketika ditemui di tempat vaksinasi massal.
Untuk vaksinasi hari ini di Desa Ingul Jae disiapkan 261 Dosisi dua,Diperkiran dosis dua untuk Kecamatan Tantom Angkola
Dosis pertama 67,39 persen dan dosis dua 46, 42 persen sampai Tanggal 9 Desember 2021.
Camat Tano Tombangan Angkola menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Tano Tombangan Angkola.
Mudah-mudahan, kata Camat, vaksinasi untuk dosis kedua bisa berjalan dengan lancar dan sebelum tanggal 24 Desember 2021 ditargetkan masyarakat Kecamatan Tano Tombangan Angkola tervaksin 70 persen.
Lebih lanjut disampaikqn Camat sesuai Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemik covid- 19 pasal 13 A Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan c. Denda.
Pelayanan vaksinasi di Kecamatan Tano Tombangan usai pelaksanaan vaksinasi massal dilaksanqkqn vaksinasi dari rumah ke rumah atau dor to dor, " pungkas Camat.
Turut hadir dalam acara vaksinasi di Desa Ingul Jae Camat Tano Tombangan Angkola Kepala Tulus Harahap kader posyandu, aparatur desa, Babinsa dan tenaga kesehatan.(PS/BERMAWI)