POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Keluarga Besar Karang Taruna Kota Medan mengultimatum tenggat waktu 2 X 24 jam kepada Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut (Korpus API Sumut) Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Pasalnya, para kader Karang Taruna menuding Ketua Korpus API Sumut ini melakukan fitnah kepada Pengurus Karang Taruna Medan yang dilansir di beberapa media cetak lokal.
Syahnan Afriansyah menurut para kader Karang Taruna, melalui beberapa media, memfitnah Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Hari Irwansyah Batubara yang ditulis berisial YP dalam pemberitaan, terlibat kasus dugaan korupsi dana program pelatihan tata boga, menjahit, dan UMKM di Kelurahan Durian, Gang Buntu, Sidodadi, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.
Selain itu, Syahnan juga terkesan membuat pernyataan yang menyudutkan di sejumlah media, terkait insiden pemukulan terhadap dia dan rekannya, pasca pertemuan dengan utusan Yopie, di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dua pemberitaan tersebut. Namun, kami masih menunggu itikad baik Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka”, ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Karang Taruna Kota Medan Amsalludin, SH. MH dalam Konferensi Pers di Sekretariat Karang Taruna Kota Medan, Kamis (10/2/2022).
Ditegaskan Amsal yang didampingi sejumlah pengurus lainnya, memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menyampaikan maaf secara terbuka. “Jika yang bersangkutan tidak melakukannya, maka kami akan melanjutkan proses hukum,” tegas Tokoh Muda aktivis hukum ini.
Amsal juga mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, adanya upaya Syahnan untuk mendiskreditkan serta memcemarkan nama baik Karang Taruna Kota Medan dan Ketua Karang Taruna Kota Medan, melalui beberapa media online maupun platform media sosial.
“Karang Taruna Kota Medan secara kelembagaan dan Yopie Hari Irwansyah secara pribadi akan melaporkan ke pihak Kepolisian, jika Syahnan mengindakan atau tidak melaksanakan peringatan ini," tegas Amsalludin SH yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Deli ini.
Dipaparkannya, laporan yang Pertama adalah dugaan pelanggaran KUHPidana pencemaran nama baik dan kedua dugaan pelanggaran UU ITE. Namun dia menyarankan, mumpung pintu Karang Taruna Kota Medan masih terbuka, Syahnan dianjurkan segera mungkin menyampaikan permohonan maaf tersebut.
“Dia datang dan menyampaikan permohonan maaf, kemungkinan besar kami akan menerimanya," ujar Amsal.
Sekretaris Karang Taruna Kota Medan Hamdani,ST bersama 21 Kecamatan Karang Taruna Kota Medan juga menyampaikan bahwasanya apa yang dilakukan oleh Syahnan terkait berita tersebut telah membuat gerah pengurus Karang Taruna Kota Medan beserta 21 Kec Karang Taruna se Kota Medan.
Pasalnya, lanjut Tokoh Muda ini, tanpa alasan yang pasti dan jelas serta tidak adanya konfirmasi kepada Karang Taruna Kota Medan dan langsung memberita kan dengan membawa nama organisasi Karang Taruna.
"Kami seluruh Karang Taruna Kota Medan mendukung apa yang telah di sampaikan oleh Ketua LBH Karang Taruna Kota Medan," pungkas Hamdani.
Masalah ini awalnya muncul saat Ketua Korpus API Sumut Syahnan Afriansyah berstatemen di beberapa media lokal atas tudingan yang dialamatkan kepada Ketua Karang Taruna Medan. Padahal sebagaimana azaz hukum positif, di Indonesia ini menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah, artinya saat seseorang belum dinyatakan bersalah atas putusan hukum di Pengadilan belum bisa dinyatakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
Apalagi, Karang Taruna merupakan satu kesatuan merupakan Lembaga Sosial yang konsen di bidang pembinaan kader maupun peningkatan dunia usaha UMKM yang menjadi mitra pemerintah. (PS/RED)