POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - DPD Jaringan Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (Mahali) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pihak Polres Labuhanbatu untuk segera memaparkan kasus penangkapan truk Colt Diesel yang mengangkut pupuk diduga ilegal atau oplosan sepekan yang lalu.
"Sudah sepekan, belum ada kabar hasil perkembangan penyidikan dari Polres Labuhanbatu mengenai truk Colt Diesel pengangkut pupuk diduga ilegal. Bahkan, 1 unit truk Colt Diesel mengangkut pupuk kembali di tangkap Polsek Kampung Rakyat dan sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. Kita minta Polres Labuhanbatu untuk memaparkan segera tangkapan tersebut serta menyebutkan siapa pemiliknya. Agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat akan kinerja Polres Labuhanbatu,"ujar Ketua DPD Mahali Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aji Lingga SH, ketika dikonfirmasi via selular, Minggu (27/2/2022) siang.
Aji Lingga juga mengatakan, pemaparan kasus truk Colt Diesel membawa pupuk yang diduga ilegal yang akan digelar nantinya mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, menurut Aji Lingga, pernyataan Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu tidak ada perusahaan yang mengurus izin terkait pupuk.
"Informasi kita terima, lebih kurang setahun pengolahan pupuk ini beroperasi. Namun, pernyataan miris kita dengar dari Dinas Perizinan, tidak ada izin. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Amdal maupun izin lingkungan terkait pupuk tersebut. Paparan yang bila nanti digelar pihak Polres Labuhanbatu, harus dihadiri pihak Pemkab Labuhanbatu,"terang Aji.
Beroperasinya pengolahan pupuk tanpa izin, lanjut Aji, selayaknya juga dipertanyakan tentang pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pemilik usaha pupuk tersebut.
"Mengenai izin sudah ada pernyataannya dari Dinas terkait. Pertanyakan tentang pajak usahanya. Jika tidak ada terbayarkan, ini sudah dikenakan pasal penggeplangan pajak juga,"jelas Aji.
Diketahui, sudah sepekan bahkan lebih beberapa hari pasca pengamanan 2 unit truk Colt Diesel yang mengangkut pupuk diduga oplosan oleh Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat yang dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu belum terdengar kabar siapa pemilik barang (pupuk) tersebut.
Malahan, isu berkembang di lapangan, 2 unit truk Colt Diesel beserta barang bukti pupuk yang diduga ilegal disinyalir dilepas. Isu ini terdengar di telinga awak media, dan aparat negara. Bahkan sempat terdengar, 2 orang Wartawan Kabupaten Labuhanbatu di satu wadah organisasi yang melekat membawa nama institusi Polri saling berkomunikasi agar jangan di ributkan dahulu mengenai pemberitaan pupuk.
Kapolres Labuhanbatu AKBP A.A. Rangkuti SIK ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan soal 2 unit truk Colt Diesel membawa pupuk tersebut mengatakan masih dalam proses penyidikan. "Masih dalam proses penyidikan,"balasnya ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp dan mengatakan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SH MH.
Isu dikeluarkan 2 unit truk Colt Diesel dan barang bukti pupuk yang diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat diklarifikasi oleh Kasat Reskrim AKP Rusdi. Dia mengatakan, kasus masih dalam proses penyidikan. Untuk 2 unit truk Colt Diesel beserta barang bukti (pupuk) masih ada di Polres Labuhanbatu.
"Masih proses penyidikan bang. Saat ini masih supir diperiksa. Keduanya (barang bukti) masih ada di kita,"balasnya singkat sembari berjanji akan memberitahukan perkembangan terkait pupuk tersebut.
Informasi kembali diperoleh, pupuk diduga oplosan yang diangkut 2 unit truk Colt Diesel dengan jumlah ratusan zak, dari gudang yang berada di Dusun Sripinang Desa Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pupuk disebut diolah dengan berbagai campuran bahan yang diperoleh dari luar Kabupaten Labuhanbatu.
"Yang diamankan Subdenpom Rantauprapat itu pupuknya dari Ajamu milik ZL bang. Katanya mau diurus. Dengar - dengar mau diurus keluar itu bang,"ujar seorang sumber kepada poskotasumatera.com.
Sebelumnya diberitakan, ada sebuah gudang pupuk yang telah lama dikabarkan eksis memproduksi pupuk. Pupuk tersebut bermerek Pupuk Magnesium Granular Cap Kelelawar dan Cap Bukit Barisan. Keduanya diproduksi di dalam gudang yang berlokasi di Dusun Sripinang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Gudang tersebut, menurut keterangan warga sekitar milik ZL yang disebut - sebut dikalangan jurnalis dan aparat hukum di Kabupaten Labuhanbatu, merupakan kaki tangan pemilik pupuk diduga oplosan berinisial AHH. Bahkan, alih - alih ada beckingan seorang oknum aparat.
Tak lama diberitakan oleh beberapa media online, Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat mengamankan 2 unit truk Colt Diesel yang berisikan pupuk tersebut sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Aknabara - Kotapinang menuju ke wilayah Riau. Kemudian, truk Colt Diesel beserta pupuk dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan.
Usai diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat 2 unit truk Colt Diesel membawa pupuk diduga oplosan, Polsek Kampung Rakyat kembali mengamankan 1 unit truk Colt Diesel berisikan pupuk yang diduga oplosan juga. Pupuk tersebut, menurut informasi akan diberangkatkan ke daerah Provinsi Riau.
Berkembang dilapangan, 1 unit truk Colt Diesel membawa pupuk dan diamankan Polsek Kampung Rakyat, masih dalam kepemilikan yang sama dengan yang pertama kali diamankan oleh Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat.
Kembali juga heboh dikalangan Wartawan, 1 unit truk Colt Diesel beserta barang bukti akan dikeluarkan. Ketika ditanya soal hal tersebut, AKP Rusdi mengatakan hal sama. "Masih proses penyidikan,"ujar AKP Rusdi, dan tidak menjawab soal data truk Colt Diesel dan supir serta foto pupuk yang diamankan oleh Polsek Kampung Rakyat. Saat ini, truk dan pupuk di limpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Terkait dengan izin, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan, tidak ada masuk nama perusahaan yang mengurus izin mengenai pengolahan maupun industri pupuk.
"Enggak ada, kalau ada pasti ada OSSnya,"ujar Kepala Seksi bidang perizinan DPMTSP Kabupaten Labuhanbatu Heri, Senin (21/2/2022) di ruang kerjanya.
Hal senada diutarakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu. Melalui Kepala Seksi Pengawasan Sabela Rusli Siregar mengatakan, tidak ada mengeluarkan izin Amdal ataupun izin lingkungan untuk perusahaan terkait dengan pengolahan/industri pupuk di Kabupaten Labuhanbatu. (PS/DB/MG/Red)